BONTANG – Ketua DPRD Bontang Kaharuddin Jafar yang telah resmi lengser dari jabatannya mencabut gugatan hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Bontang. Pasalnya, telah ada kesepakatan secara internal di Partai Golkar. Sehingga, proses sidang pun dihentikan dengan penetapan yang dikeluarkan oleh PN Bontang.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Nyoto Hindaryanto, serta hakim anggota Parlin Mangatas Bona Tua dan Ratih Mannul Izzati memulai sidang sekira pukul 12.30 Wita dari jadwal sidang sekira pukul 09.00 Wita dengan nomor perkara 24/PDT.G/2016/PN.Btg.
Tiga tergugat tidak menghadiri sidang baik dari DPP Golkar yakni Setya Novanto, DPD I Golkar Kaltim Rita Widiasari, serta DPD II Golkar Bontang Neni Moerniaeni, sehingga sidang akan ditunda. “Tergugat sudah dipanggil tetapi tidak hadir,” ungkap Nyoto di ruang sidang Cakra, Kamis (5/1) kemarin.
Namun, tim kuasa hukum penggugat yakni Damayanti yang satu tim dengan Harman Thamrin menyampaikan bahwa kliennya menyampaikan pencabutan atas gugatan tersebut. “Sudah ada kesepakatan internal antara tergugat dengan penggugat,” ujarnya.
Atas pernyataan itu, Majelis Hakim kemudian menentukan sikap dan sidang diskors sementara. Akhirnya, majelis hakim mengeluarkan penetapan nomor 24 bahwa majelis hakim mengabulkan permohonan penggugat untuk membatalkan perkara ini di persidangan.
“Proses persidangan tidak dilanjutkan dan biaya perkara dibebankan kepada penggugat sebesar Rp 483 ribu,” pungkasnya.
Saat diwawancara usai sidang, Damayanti mengatakan bahwa pencabutan gugatan dilakukan oleh kliennya lantaran kliennya merupakan kader yang patuh pada aturan partai.
Maka sebagai kader yang baik, segala aturan partai pun ditaati makanya menyatakan pencabutan. “Keputusan pencabutan gugatan ini sejak ada konsolidasi di internal partai, dan seminggu lalu sudah ada kesepakatan. Kami sebagai kuasa hukum menerima saja,” ungkap Damayanti.
Karena Kamis (5/1) kemarin jadwal sidang pertama, maka pihaknya hadir dan menyampaikan pencabutan gugatan secara terbuka di persidangan. “Sudah tidak ada masalah lagi, sebagai kader, beliau patuh dalam aturan partai, untuk kesepakatan, hanya internal partai yang tahu,” pungkasnya. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post