Bontangpost.id
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Desember 2023
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontangpost.id
No Result
View All Result
Home Bontang

Kaharuddin Cabut Gugatan, Proses Sidang Dihentikan

by BontangPost
Jumat, 6 Januari 2017, 13:00 WITA
in Bontang
Reading Time: 1 min read
A A
SEPI: Ruang sidang gugatan tampak sepi setelah Kaharudin Jafar mencabut gugatannya.

SEPI: Ruang sidang gugatan tampak sepi setelah Kaharudin Jafar mencabut gugatannya.

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Ketua DPRD Bontang Kaharuddin Jafar yang telah resmi lengser dari jabatannya mencabut gugatan hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Bontang. Pasalnya, telah ada kesepakatan secara internal di Partai Golkar. Sehingga, proses sidang pun dihentikan dengan penetapan yang dikeluarkan oleh PN Bontang.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Nyoto Hindaryanto, serta hakim anggota Parlin Mangatas Bona Tua dan Ratih Mannul Izzati memulai sidang sekira pukul 12.30 Wita dari jadwal sidang sekira pukul 09.00 Wita dengan nomor perkara 24/PDT.G/2016/PN.Btg.

Tiga tergugat tidak menghadiri sidang baik dari DPP Golkar yakni Setya Novanto, DPD I Golkar Kaltim Rita Widiasari, serta DPD II Golkar Bontang Neni Moerniaeni, sehingga sidang akan ditunda. “Tergugat sudah dipanggil tetapi tidak hadir,” ungkap Nyoto di ruang sidang Cakra, Kamis (5/1) kemarin.

Baca Juga:  Etha Minta Pendatang Langsung Menjalani Rapid Test di Pintu Masuk

Namun, tim kuasa hukum penggugat yakni Damayanti yang satu tim dengan Harman Thamrin menyampaikan bahwa kliennya menyampaikan pencabutan atas gugatan tersebut. “Sudah ada kesepakatan internal antara tergugat dengan penggugat,” ujarnya.

Atas pernyataan itu, Majelis Hakim kemudian menentukan sikap dan sidang diskors sementara. Akhirnya, majelis hakim mengeluarkan penetapan nomor 24 bahwa majelis hakim mengabulkan permohonan penggugat untuk membatalkan perkara ini di persidangan.

“Proses persidangan tidak dilanjutkan dan biaya perkara dibebankan kepada penggugat sebesar Rp 483 ribu,” pungkasnya.

Saat diwawancara usai sidang, Damayanti mengatakan bahwa pencabutan gugatan dilakukan oleh kliennya lantaran kliennya merupakan kader yang patuh pada aturan partai.

Baca Juga:  Pertanyakan Peningkatan Gaji, DPRD Sepakat Rombak Direksi Perusda AUJ

Maka sebagai kader yang baik, segala aturan partai pun ditaati makanya menyatakan pencabutan. “Keputusan pencabutan gugatan ini sejak ada konsolidasi di internal partai, dan seminggu lalu sudah ada kesepakatan. Kami sebagai kuasa hukum menerima saja,” ungkap Damayanti.

Karena Kamis (5/1) kemarin jadwal sidang pertama, maka pihaknya hadir dan menyampaikan pencabutan gugatan secara terbuka di persidangan. “Sudah tidak ada masalah lagi, sebagai kader, beliau patuh dalam aturan partai, untuk kesepakatan, hanya internal partai yang tahu,” pungkasnya. (mga)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Tags: dprd bontangkonflik
ScanShare13Tweet8Send
Previous Post

Lewat Media, Badak LNG Sampaikan Permohonan Maaf Kepada DPRD Bontang

Next Post

Ditentang Orangtua saat Ingin Mondok, Kini Kembangkan Ponpes Wirausaha

Related Posts

Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris

Dampak Lingkungan PLTU Teluk Kadere Turut Disorot Dewan

Senin, 30 Oktober 2023, 21:00 WITA
Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris

Soal Hilangnya Permukiman dalam Amdal, DPRD Bontang Bakal Panggil Perusahaan

Senin, 30 Oktober 2023, 19:00 WITA
Wakil Ketua DPRD Agus Haris

Pembentukan BUP PT LBB Dinilai Terlalu Tergesa

Senin, 30 Oktober 2023, 14:38 WITA
Rapat pembahasan hilangnya permukiman di amdal PLTU Teluk Kadere (Jelita/bontangpost.id)

DPRD Bontang Bakal Bentuk Pansus Soal Hilangnya Permukiman Loktunggul dalam Amdal PLTU

Senin, 30 Oktober 2023, 12:04 WITA
Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris

Ketua RT Kampung Sidrap Tak Dapat Motor Gratis, AH Sebut Pemkot Tak Adil

Sabtu, 28 Oktober 2023, 16:00 WITA
Lokasi pintu masuk Pantai Galau Tanjung Laut Indah (Lutfi/bontangpost.id)

Soal Tarif Pantai Galau, Agus Haris Minta Pemkot Usut Tuntas Legalitas

Sabtu, 28 Oktober 2023, 15:00 WITA
Next Post
H Ahmad Syahrin Thoriq, Lc (LUKMAN/BONTANG POST)

Ditentang Orangtua saat Ingin Mondok, Kini Kembangkan Ponpes Wirausaha

Discussion about this post

Terpopuler

  • Ular piton sepanjang empat meter dievakuasi Disdamkartan Bontang

    Ular Empat Meter Sembunyi di Loteng Rumah Warga Berbas Pantai

    4973 shares
    Share 1989 Tweet 1243
  • Hasil Mediasi Serikat Pekerja dengan Disnaker, UMK Diusulkan Naik Jadi Rp3,6 Juta

    4346 shares
    Share 1738 Tweet 1087
  • Ini Alasan Buaya Riska Dipindahkan ke Tabang Zoo Kukar

    4234 shares
    Share 1694 Tweet 1059
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist