bontangpost.id – Meningkatnya tren paparan virus covid-19 di Kota Taman belakangan ini berimbas pada skema pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) akhirnya menurunkan kapasitas menjadi 50 persen setiap sesinya. Keputusan itu berlaku mulai 7 Februari.
“Kami sudah berikan informasi ke satuan pendidikan melalui surat edaran bernomor 420/0213/DIKBUD,” kata Kepala Disdikbud Bambang Cipto Mulyono.
Menurutnya keputusan ini mengacu surat edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekonologi bernomor 2/2022. Tertanggal 2 Februari. Mengenai diskresi pelaksanaan keputusan bersama empat menteri tentang penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi covid-19.
Serta Inmendagri 7/2022 tanggal 31 Januari tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3, 2, dan 1 di wilayah luar Jawa-Bali. Ia menjelaskan satuan pendidikan dapat melakukan PTM terbatas lima hari dalam sepekan. Bagi sekolah yang melaksanakan lima hari kerja. Sementara sekolah yang melaksanakan pembelajaran selama enam hari kerja bisa memakai seluruh waktu tersebut.
“Durasi tatap muka paling banyak enam jam pelajaran tiap harinya,” ucapnya.
Selain itu, Disdikbud juga mengingatkan pentingnya pendidik dan tenaga kependidikan untuk menerima vaksinasi. Sebab mereka yang belum menerima karena komorbid harus melaksanakan penyampaian materi secara jarak jauh atau daring.
“PTM terbatas juga tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kantin juga belum diperbolehkan dibuka sejauh ini,” tutur dia.
Apabila dalam pelaksanaan PTM terbatas terjadi penularan covid-19 di sekolah, maka PTM dibatalkan di lokasi tersebut. Sehingga pemebelajaran dilaksabakan secara daring. Satuan pendidikan tersebut diperbolehkan membuka kembali setelah ada proses tracing, testing, dan treatment dari Tim Gugus Tugas Covid-19.
Sebelumnya Bontang sudah menerapkan PTM 100 persen pada 10 Januari silam. Mengingat kala itu status infografis tidak ada kasus aktif dan masuk zona hijau.
Diterangkan dia, saat ini Bontang menerapkan PPKM level 2. Berdasarkan infografis Diskes Kaltim, Kota Taman masuk dalam area zona merah. 52 kasus aktif tersebar di sembilan kelurahan. Kelurahan Belimbing diklasifikasikan zona oranye dengan 19 kasus aktif. Sementara Gunung Elai, Satimpo, Tanjung Laut, Loktuan, Gunung Telihan, Api-Api, Tanjung Laut Indah, dan Berebas Tengah masuk zona kuning. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post