bontangpost.id – Kasus 21 izin usaha pertambangan (IUP) diduga palsu terus bergulir. Perkara itu juga sudah dilaporkan ke Polda Kaltim oleh Pemprov Kaltim. Hal itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan Gubernur Kaltim Isran Noor. Kini penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim pembahas Investigasi Pertambangan telah mengawal kasus tersebut. Informasi yang mereka dapat, penyelidikan di kepolisian juga terus bergulir. Dua pekan lalu, pansus telah menggelar rapat dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim. “Beberapa instansi sudah diminta keterangan oleh pihak kepolisian,” kata Wakil Ketua Pansus M Udin.
Selain itu, pihaknya mendengar ada kemungkinan beberapa tersangka yang bakal ditetapkan. Meski begitu, dia tak bisa mengetahui lebih lanjut, karena itu ranahnya kepolisian. Pansus hanya memastikan bahwa alur surat-menyurat benar. Selain itu, pihaknya meninjau lokasi IUP tersebut.
Dia melanjutkan, tugas pansus pada penyelidikan 21 IUP sudah hampir finis, karena telah masuk ranah kepolisian. Tetapi, masih ada tugas mereka seperti corporate social responsibility (CSR) dan jaminan reklamasi (jamrek). Sebab, dua hal itu setelah berjalan tindak lanjutnya, ternyata banyak perusahaan yang nakal. Banyak yang meninggalkan bekas lubang tambang seperti di Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.
Kepala Inspektorat Daerah Kaltim Mohammad Irfan Prananta menjelaskan, pelaporan sudah dilakukan pihaknya sejak Jumat (11/11). Saat ini mereka menunggu hasil dari penyelidikan Polda Kaltim. Sejumlah pejabat tinggi di Kaltim diduga terlibat kasus tersebut.
Dari pemeriksaan internal yang inspektorat lakukan, mereka menemukan beberapa nama yang terindikasi terlibat dalam pemalsuan itu. Juga sudah ada surat pengakuan. Namun, surat pengakuan itu tidak cukup. Untuk memproses dari sisi pidananya, pihaknya perlu melapor ke kepolisian. “Kami sebatas menemukan sesuatu, indikasi, ya sisanya tentu ranah pidana dan lain kewenangan bapak-bapak di Polda Kaltim,” sambung dia.
Irfan masih merahasiakan berapa orang yang terlibat dalam pemeriksaannya. Detail berapa orang, nantinya di penyidik yang mengungkapkan. Hingga pemeriksaan selesai dilakukan, dugaan pemalsuan tanda tangan gubernur masih kuat.
Apalagi, selain surat pengakuan, sampai sekarang pihaknya tidak bisa menemukan tanda tangan basah gubernur sebagai bukti. Jadi, pihaknya tidak bisa membandingkan secara ilmiah. Jadi perlu penyelidikan ke polisi untuk diuji secara laboratorium. Mengingat inspektorat tidak punya kemampuan dan kewenangan ke sana.
Terkait surat-surat yang diduga palsu tersebut, nomor-nomor surat diketahui memang bermasalah. Sementara itu, soal pejabat-pejabat tinggi di kalangan Pemprov Kaltim yang diduga berurusan dengan kasus itu, Irfan tak menampik. Namun, tak bisa mengungkap nama-nama yang terlibat.
Sebelumnya, penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan dokumen IUP di Kaltim belum menunjukkan progres menggembirakan. Kepolisian masih kesulitan menemukan dokumen fisik IUP yang diduga dibubuhi paraf abal-abal Gubernur Kaltim Isran Noor. Lantaran dokumen yang disampaikan Inspektorat Kaltim hanya berupa salinan. Bukan dokumen fisik sebenarnya.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltim Kombes Kristiaji. Alat bukti yang diserahkan kepada penyidik, yaitu dokumen IUP dan surat pengantar gubernur Kaltim merupakan fotokopi. Sebab, dalam penanganan dugaan tindak pidana pemalsuan, penyidik harus mampu melakukan verifikasi terhadap surat sebenarnya, sehingga diperlukan dokumen fisik yang sebenarnya sebagai alat bukti.
“Nah ini yang belum kami dapatkan. Karena kemarin, kami baru dapat dari Inspektorat provinsi itu fotokopi semua,” katanya kepada Kaltim Post (induk bontangpost.id), Jumat (30/12).
Sebab itu, penyidik Ditreskrimum Polda Kaltim mencoba mengawali penyelidikan laporan dugaan pemalsuan IUP itu menggunakan teknik penomoran. Disebabkan ada beberapa perbedaan dalam surat pengantar yang menjadi rujukan penerbitan IUP yang diduga palsu itu.
Ada yang menggunakan surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kemudian, ada surat lainnya menggunakan pengantar dari Biro Perekonomian Setprov Kaltim. “Dari kelompok-kelompok itulah, kami klaster. Untuk dilakukan pemeriksaan, dalam proses penyelidikan ini,” jelasnya.
Dia menambahkan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan penerbitan IUP. Yakni Inspektorat selaku pelapor, kemudian DPMPTSP Kaltim, Biro Perekonomian Setprov Kaltim, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, serta Dinas Sosial (Dissos) Kaltim. (rom/k16)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post