bontangpost.id – Tata perusahaan yang buruk sempat dikeluhkan terdakwa dugaan kasus korupsi Perusda Aneka Jasa dan Usaha (AUJ) Dandi Priyo Anggono. Baik di tubuh induk maupun ketiga anak perusahaannya.
Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, ia mengungkap adanya utang yang belum dibayarkan oleh manajemen PT Bontang Transport (anak perusahaan yang bergerak di bidang perkapalan).
“Saya menemukan ada utang yang belum disetor,” kata Dandi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (4/6/2020) lalu.
Nominalnya yakni Rp 600 juta. Ia menyebut utang itu terjadi saat dirinya belum menjabat direktur utama Perusda AUJ. Bahkan, utang ini bukan berwujud pinjaman dari pimpinan anak perusahaan tersebut.
“Ini utang Bontang Transport, bukan pribadi (direksi anak perusahaan itu),” ucapnya.
Akibatnya, terjadi pengembalian tiga kendaraan roda empat yang dilakukan oleh direksi PT Bontang Transport. Untuk pelunasan utang tersebut. Meliputi satu unit mobil Innova type G, satu unit BMW seri 381i, dan Civic Vtis. Kendaraan Kijang Innova dengan tahun pembuatan 2009 dibeli saat itu dengan harga Rp 167 juta, yang kemudian diserahkan ke mantan direksi Perusda AUJ, DS.
“Kendaraan Innova diserahkan, kemudian ditukargulingkan dengan unit lain,” ucapnya.
Sementara BMW dengan tahun pembuatan 2002. Harga belinya ditaksir mencapai Rp 144 juta. Kendaraan ini lantas dipakai oleh IG, mantan direksi Perusda AUJ. Sedangkan Civic Vtis harga belinya diprediksi mencapai Rp 128 juta. Tahun pembuatan yakni 2005. Dilengkapi dengan BPKB dan STNK.
Namun kendaraan ini diberikan ke induk perusahaan dengan harga jual Rp 80 juta. Nominal ini lantas digunakan untuk biaya operasional awal Perusda AUJ. Mengingat saat itu belum memiliki kantor dan ada tunggakan gaji karyawan. Dari hasil penelusuran, tidak diketahui keberadaan ketiga mobil tersebut. Sehingga potensi kehilangan senilai Rp 439 juta.
Selain itu, di akhir 2015, Dandi mengungkap adanya kebocoran kas di Perusda AUJ. Dilakukan oleh mantan manajer keuangan. Menurutnya, pelaku melakukan tanpa sepengetahuan Dandi. Meskipun setiap pencairan terdapat tanda tangannya.
“Jadi dia (pelaku) meminta dana operasional tiap bulan hingga tiga bulan sekali. Lalu disodorkan cek kosong ke saya untuk ditandatangani,” terangnya.
Dalam cek tersebut dilampirkan peruntukannya, yakni sebagai dana taktis. Sementara plafon Rp 10 juta ke bawah itu haknya manajer keuangan untuk mengambil tindakan pencairan.
Sementara mantan Direktur PT Bontang Transport Andi Muhammad Amri saat dikonfirmasi enggan membeberkan secara detail adanya utang di perusahaan yang dipimpinnya. Ia justru meminta awak media untuk menghubungi pimpinan Perusda AUJ sebelumya. Terutama saat dijabat oleh KR.
“Saya tidak membebani perusda saat saya menjabat sebagai direktur PT Bontang Transport,” sebutnya.
Sehubungan dengan pengembalian tiga unit mobil ia membenarkannya. Namun, tidak dipaparkan secara rinci asal maupun keberadaan kini kendaraan tersebut.
“Tanyakan kepada pihak bersangkutan yang telah disebutkan saat persidangan,” pungkasnya. (*/ak/rdh/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post