• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Sidang Kasus Dugaan Suap Jalan Samarinda-Bontang, Tagih Fee Proyek lewat Telegram

by Redaksi Bontang Post
10 Mei 2020, 17:30
in Kaltim
Reading Time: 3 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA–Kapasitas PT Haris Tahta Tata (HTT) dalam lelang proyek preservasi jalan nasional SP3 Lempake-SP3 Sambera-Santan-Bontang-Sanggata dari awal sudah diragukan. Perusahaan milik Hartoyo itu tak pernah menangani proyek dengan nilai di atas Rp 100 miliar. Adalah Refly Ruddy Tangkere yang menyangsikan hal itu. Namun, keraguan itu berakhir di benaknya saja.

“Karena tak ada kewenangan saya. Itu proyek nasional,” ungkapnya dalam persidangan virtual di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (6/5/2020).

Hari itu, mantan kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan ini menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa bersama Andi Tejo Sukmono (ATj), pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek preservasi jalan nasional, terdakwa lain dari kasus suap jalan nasional ini.

Kembali ke Refly, dia mengaku perannya sebagai kepala BPJN Balikpapan hanya memonitoring jalannya pekerjaan preservasi senilai Rp 155,5 miliar itu. Proses lelang, dia menegaskan, sama sekali tak mengetahui lantaran Unit Layanan Pengadaan (ULP) berada langsung di bawah komando kementerian. Bukan BPJN XII Balikpapan yang dipimpinnya kala itu.

Adanya “hubungan” harmonis antara ATj dan Hartoyo, terpidana suap dari kasus ini, tak pernah diketahuinya. Monitoring yang dijalaninya agar seluruh kegiatan di Kaltim bisa berjalan sesuai progres yang ditentukan.

“Kalau progresnya di bawah 60 persen, bisa-bisa saya yang dapat punishment dari kementerian,” ucapnya.

PT HTT memang sempat dimintanya untuk mengerjakan preservasi jalan dari Lempake–Bandara APT Pranoto Samarinda. Karena saat itu rekanan yang mengerjakan mengalami kendala material. Selepas rapat koordinasi percepatan pembangunan preservasi di BPJN XII Balikpapan, dia memanggil Hartoyo. Meminta pasokan material pekerjaan untuk rekanan yang mengerjakan proyek jalan ke bandara itu.

Baca Juga:  Hakim Tipikor Sebut Menag Lukman Hakim Terima Jatah Rp 70 Juta

“Biasanya sesama rekanan itu saling bersaing. Nah, biar enggak bermasalah ini proyek, makanya saya fasilitasi,” akunya.

Soal aliran uang dari Hartoyo, Refly mengaku menerima tapi jumlahnya tak sebesar yang disangkakan JPU.

“Hanya sekitar Rp 780 juta,” tegasnya.

Dia pun memerinci lima kali penerimaan itu. Medio November 2018 sebesar Rp 200 juta, Desember 2018 dan Maret 2019 sebesar USD 10 ribu atau sekitar Rp 140 juta. Lalu, Agustus 2019 sebesar Rp 200 juta dan September 2019 sekitar Rp 100 juta.

“Dan saya tak pernah minta uang itu dari Pak Hartoyo,” tegasnya.

Ketika gilirannya, terdakwa ATj fasih menuturkan alasannya membantu PT HTT agar bisa memenangi lelang proyek jalan nasional dengan pagu Rp 193,5 miliar itu.

“Semua agar proyek ini berjalan mulus. Kalau bermasalah saya juga yang kena nantinya,” ungkap bersaksi di depan majelis hakim yang dipimpin Joni Kondolele bersama Ukar Pryambodo dan Parmatoni itu.

Perusahaan yang bermarkas di Bontang ini dipilih karena kontraktor lokal yang sudah cukup populis di nasional. Serta dianggap paling siap dari segi sumber daya manusia, peralatan, hingga material pekerjaan.

“Ditambah PT HTT hafal medan di Kaltim seperti apa,” sambungnya.

Baca Juga:  Hakim Tolak Gugatan Nadiem Makarim, Status Tersangka Korupsi Dinyatakan Sah

Karena itu, ketika Hartoyo meminta saran untuk mengikuti lelang proyek itu, dia menyarankan memasang penawaran 80 persen dari nilai pagu yang ditetapkan Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Lelang berjalan di kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan (pokja ULP) saran itu ditindaklanjuti PT HTT dengan mengajukan penawaran sebesar Rp 155 miliar dari pagu Rp 193 miliar.

Kesalahan administrasi membuat lelang diulang. PT HTT kembali mematok penawaran seperti sebelumnya dan menjadi peserta dengan penawaran terendah.

Dari diulangnya lelang, ATj mendapat info jika HTT bakal dikalahkan oleh PT Angkasa Puri, peserta lelang lainnya. Diajaknya Hartoyo dan Totok Hasto Wibowo (kepala Satuan Kerja Wilayah II Dirjen Bina Marga KemenPUPR) untuk bertolak ke Lampung bertemu Roberto Timpul Sipahutar selaku koordinator Wilayah Kaltim, Kalbar, Kaltara Insektorat Jenderal Bina Marga KemenPUPR.

Rombongan ini akan menanyakan seperti apa hasil kerja PT Angkasa Puri untuk proyek jalan di Lampung.

Selain bertemu Roberto, ATj sempat menyambangi Reno Ginto, kasubdit Standar dan Pedoman Direktorat Bina Marga KemenPUPR di Jakarta untuk menelaah kelayakan proyek preservasi itu jika dikerjakan dengan anggaran 80 persen dari pagu yang ditetapkan.

“Hasilnya masih layak. Ini konsumsi pribadi saya untuk menjalankan kegiatan itu,” akunya.

Sebagai PPK, dia turut menyusun skema pengerjaan agar sesuai target. Karena sejak ditandatanganinya kerja sama proyek preservasi itu pada 26 September 2018, proyek itu harus rampung akhir 2019. Kegiatan subkontraktor seperti pembersihan area proyek dikelolanya langsung. Nah, pekerjaan pembersihan pemotongan rumput dan pemasangan turap itu diserahkannya ke Nazarudin.

Baca Juga:  Terjerat Kasus Dugaan Kredit Fiktif, Dua Mantan Pimpinan BPR Bontang Sejahtera Ditahan

Alasannya mengelola langsung subkegiatan ini agar proyek bisa sesuai target setiap mutual check (MC) per bulannya. Disinggung dua jaksa KPK Agung Satrio Wibowo, dan Wahyu Dwi Oktafianto soal rekening lain atas nama Budi Santoso, diakuinya, rekening itu untuk mempermudah proses sub kontrak tersebut. Begitu pun ketika ditanya soal permintaan fee 2 persen ke Hartoyo. Menurut dia, ada kesalahan persepsi ihwal ini.

“Saya enggak pernah minta. Selepas lelang, Hartoyo sempat tanya saya berapa yang disisihkan untuk saya. Tapi saat itu saya hanya bilang, proyek besar harus dikerjakan sebaik mungkin,” tuturnya.

Selepas pertemuan itu, barulah dia mengirim pesan singkat lewat aplikasi Telegram yang berisi pesan.

“Saya seperti biasanya saja, Pak. Sekitar 2 persen,” ucapnya mereka ulang pesan yang dikirimnya ke Hartoyo itu.

Ke mana saja aliran suap PT HTT selain dirinya, ATj mengaku tak mengetahui detailnya. Hanya, dia sempat mengatakan ke Hartoyo semua bergantung dia saja. Namun, lanjut dia, di beberapa kegiatan ada disisihkan sekitar 1,5 persen dari nilai kontrak.

“Nah, saya enggak tahu ini ditindaklanjuti Hartoyo apa tidak,” katanya menutup persidangan.

Sidang bakal kembali bergulir pada 13 Mei mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan dua terdakwa. (ryu/riz/k16/kpg)

Source: Prokal
Tags: hartoyojalan samarinda bontangkorupsipt httSuap
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tips Sehat Berpuasa di Tengah Pandemi dengan SEHATI

Next Post

Keliru Kode Data Pasien Sembuh Covid-19, DPRD Bontang Soroti Koordinasi Kota dan Provinsi

Related Posts

Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa
Bontang

Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa

28 Oktober 2026, 13:43
Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar
Kaltim

Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar

25 September 2026, 15:18
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

OTT KPK di Jabodetabek Seret Dirjen ATR/BPN dan Politikus Golkar Fahd A Rafiq, Uang Ratusan Miliar Disita

15 September 2026, 11:39
Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan
Kaltim

Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan

7 Agustus 2026, 10:00
Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang
Bontang

Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang

4 Agustus 2026, 12:06
Kejari Bontang Beri Sinyal Tersangka Korupsi Tugu Selamat Datang Lebih dari Satu Orang
Bontang

Kejari Bontang Beri Sinyal Tersangka Korupsi Tugu Selamat Datang Lebih dari Satu Orang

4 Agustus 2026, 08:00

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.