bontangpost.id – Kasus dugaan penyalahgunaan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) yang dikucurkan ke Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Halal memasuki babak baru. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang Dasplin mengatakan, kini progresnya dalam tahapan pemberkasan. Menyisakan koordinasi dan gelar perkara.
“Terkait dengan fakta hukum yang ditemukan,” kata Dasplin, Kamis (27/8/2020).
Menurut dia, ada pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban pidananya. Mulai pengurus KJKS, pengurus Halal Square, penerima dana pinjaman yang ditemukan ketidaksesuaian, serta pihak pemberi pinjaman. Dalam hal ini LPDB.
“Sesegera mungkin berkas rampung. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda,” ucapnya.
Untuk diketahui, perkara ini awalnya masuk penyelidikan pada 2014. Kemudian menjadi penyidikan dua tahun berselang. Kini telah ditetapkan tiga tersangka oleh Kejari Bontang. Meliputi SRT selaku ketua KJKS Halal, IGS selaku sekretaris KJKS Halal, dan CHR yang menjabat bendahara KJKS Halal. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 10 miliar.
Namun di perjalanan, ketiganya bekerja sama membentuk perusahaan properti. Kemudian, kucuran dana yang diberikan dialihkan ke perusahaan yang mereka bentuk.
“Waktu kejadian perkara ini cukup lama, tepatnya 2010–2012,” terangnya.
Menurut dia, perkara ini tidak hanya berhenti pada tiga tersangka itu. Seluruhnya bergantung pada fakta hukum yang diperoleh oleh penyidik saat penyidikan atau persidangan dengan tersangka SRT. Sepanjang didukung dua alat bukti yang sah.
“Para pihak yang terlibat dalam rangkaian perbuatan tindak pidana korupsi dapat diminta pertanggungjawaban secara pidana. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dasplin.
Lamanya pelimpahan kasus ini disebabkan sebelumnya Pidana Khusus Kejari Bontang fokus terhadap penyelesaian kasus lain yakni Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ). Sementara jumlah personel penyidik juga terbatas. Selain itu, sebelumnya kendala yang dihadapi ialah mengenai pencarian saksi. Mengingat beberapa berada di luar daerah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim Deden Riki Hayatul Firman dalam lawatannya ke Kota Taman dua hari lalu mengatakan, memberikan dukungan penuh kepada jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
“Kasus yang saat ini dalam tahap penyidikan segera menjadi penuntutan. Sementara yang penuntutan segera dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya. (*/ak/rdh/k8/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post