• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan, Penyidik Tetapkan Tersangka Baru

by M Zulfikar Akbar
8 Maret 2019, 11:20
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
DIPERIKSA: Tersangka SHA (kedua kanan) saat diperiksa Kasi Pidsus Kejari Bontang bersama kuasa hukumnya, Senin (4/3). (prokal)

DIPERIKSA: Tersangka SHA (kedua kanan) saat diperiksa Kasi Pidsus Kejari Bontang bersama kuasa hukumnya, Senin (4/3). (prokal)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG–Dugaan kasus korupsi pembebasan lahan tiga gedung di Bontang masuk babak baru. Teranyar, penyidik krimsus Polda Kaltim menetapkan tersangka baru berinisial SHA. Senin (4/3), proses tahap dua pun dilakukan yakni tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejati Kaltim. Sebab, berkasnya sudah dinyatakan lengkap.

Mengingat, tempat kejadiannya di Bontang, perkara tersebut ditangani Kejari Bontang. Kasi Pidsus Kejari Bontang Yudo Adiananto menyebut, tersangka baru itu berperan sebagai makelar.

“Setelah pemeriksaan tambahan, kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan dengan berbagai pertimbangan,” kata Yudo, Rabu (6/3) lalu.

Dijelaskannya, pertimbangan pertama karena ancaman hukuman SHA di atas 5 tahun. Dikhawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. Selain itu, Yudo menyebut untuk mempermudah jalannya persidangan. “Kami akan segera menyempurnakan surat dakwaan, untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga:  Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Perusda AUJ, Warisan Kerugian Perusahaan Ditaksir Rp 12 Miliar

SHA terlibat dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan gedung kesenian, gedung autis centre, dan gedung olahraga di Kelurahan Kanaan. Sempat tersiar harga jual tanah yang seharusnya Rp 250 ribu, ditulis dalam laporan Rp 1 juta. Tapi hal itu disangkal Yudo. Ia menyebut angkanya tidak seperti itu. Tetapi kerugian negara berdasarkan audit BPKP terkait pengadaan tersebut sebesar Rp 7.142.043.750.

“SHA sebagai perantara, tapi saya tak bisa sebut harganya karena ini belum putusan,” tegasnya.

Adapun total pagu anggaran untuk pembebasan lahan di APBD Bontang 2012 lalu senilai Rp 18,5 miliar. Yang menjadi pelanggaran aturannya, dibeber Yudo ialah kegiatan nonteknis itu tak perlu menggunakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) karena sudah ada tim sembilan. “Bertentangan dengan aturan pengadaan lahan,” ujarnya.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi LPDB KJKS Halal Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

SHA saat ini ditahan di Rutan Kelas II Samarinda. Yudo menyebut, sebelum 20 hari perkaranya sudah harus dilimpahkan ke pengadilan.

Disinggung soal tersangka baru selain SHA, Yudo menyebut, masih prematur. “Kami merujuk pada putusan pengadilan dan pertimbangan hakim. Tindak lanjutnya kami lihat dari putusan dua terdakwa sebelumnya,” beber dia.

“Kami sudah periksa 46 saksi, tapi belum saksi ahli,” imbuhnya.

Intinya, Yudo menegaskan, kegiatan pembebasan lahan untuk tiga gedung tidak dilaksanakan sesuai undang-undang. Kasus tersebut mulai diselidiki, 2013 lalu. Aparat mencurigai adanya markup harga. Modus yang dilakukan yakni membeli tanah di atas nilai jual objek pajak (NJOP). DM ditetapkan tersangka pada Juli 2017, sedangkan NR pada 13 September 2013. (mga/dwi/k8/prokal)

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi di PT BME, 16 Saksi Telah Diperiksa
Tags: kejari bontangkorupsi pembebasan lahan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kemendikbud Akan Buat Aturan Larangan Tes Calistung Masuk SD

Next Post

Dua Terdakwa Dapat Penangguhan Penahanan

Related Posts

Dua Kasi Kejari Bontang Diganti, Ferdinand Sianturi Ambil Alih Pidsus
Bontang

Dua Kasi Kejari Bontang Diganti, Ferdinand Sianturi Ambil Alih Pidsus

3 September 2026, 14:21
Empat Kajari di Kalimantan Timur Resmi Berganti, Salah Satunya Bontang
Bontang

Empat Kajari di Kalimantan Timur Resmi Berganti, Salah Satunya Bontang

28 Juli 2025, 14:52
Kejari Bontang Panggil Kepala Sekolah Terkait Pengadaan Laptop Rp386 Juta
Bontang

Kejari Bontang Panggil Kepala Sekolah Terkait Pengadaan Laptop Rp386 Juta

21 Juli 2025, 08:18
Perkara Narkoba Jadi Kasus Tertinggi yang Ditangani Kejari Bontang
Bontang

Perkara Narkoba Jadi Kasus Tertinggi yang Ditangani Kejari Bontang

3 Juni 2022, 13:30
Kasus Narkoba dalam 9 Bulan; 59 Perkara dan 547,79 Gram Sabu Senilai Rp 800 Juta
Bontang

Kasus Narkoba dalam 9 Bulan; 59 Perkara dan 547,79 Gram Sabu Senilai Rp 800 Juta

23 November 2020, 14:10
ABW Adukan DTG, Proses Hukum Diserahkan ke Polres
Bontang

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana LPDB, Kejari Bontang: Masuk Tahap Pemberkasan

28 Agustus 2020, 15:30

Terpopuler

  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik Ganggu Usaha Kuliner Bontang, Mesin Kopi Rusak hingga Pesanan Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.