bontangpost.id – kasus korupsi akses jalan lahan bandara perintis di Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, kini memasuki tahap baru.
Polisi telah menetapkan satu orang tersangka. Kini kasusnya pun telah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Hari ini, Selasa (31/8) sudah kami serahkan ke Kejari,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi.
Kasus itu masuk tahap penyidikan sejak 2020 lalu. Adapun polisi menetapkan PPTK proyek pengadaan lahan bandara Dimas Saputro sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan Rp 5,2 miliar. Dimas terbukti tidak menyerahkan uang hasil pembebasan lahan secara utuh kepada para pemilik lahan.
“Anggarannya waktu itu Rp 10 miliar 747 juta, setengah dari nilai anggaran dikorupsi,” jelasnya.
Sebelum menetapkan tersangka, polisi sebelumnya telah memeriksa puluhan saksi. Terdiri dari pemilik lahan, termasuk keterangan ahli.
Kini tersangka dijerat UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: