bontangpost.id – Perkara dugaan korupsi pembebasan lahan akses masuk bandara perintis di Bontang Lestari masuk babak baru. Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan berdasarkan keterangan saksi Said Husain Assegaf, pada persidangan Rabu (8/12), lalu ada aliran dana dari anggaran pembebasan lahan tersebut ke mantan Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang kala itu.
“Tepatnya pada 2013 silam. Namun mantan sekkot itu sudah meninggal dunia,” kata Ali.
Anggaran yang disiapkan pemkot untuk pembebasan lahan sebesar Rp 10,7 miliar. Saat itu tiap meter persegi ditetapkan harga Rp 85 ribu. Tetapi total nominal itu tidak diberikan sepenuhnya ke pemilik lahan. Karena mereka hanya mendapatkan Rp 35 ribu.
“Rp 50 ribu tiap meter persegi itu dikasihkan ke mantan sekkot. Jika dikalukasi mencapai Rp 3 miliar,” ucapnya.
Diketahui total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan bandara perintis mencapai 145.238 meter persegi. Dijelaskan dia, saksi sebenarnya dijanjikan oleh mantan sekkot itu sejumlah Rp 1 miliar. Tetapi berdasarkan pengakuan saksi belum mendapatkan apa-apa.
“Ini belum bisa dibuktikan,” tutur dia.
Sementara terdakwa Dimas Saputro mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait aliran dana tersebut. Rencananya persidangan akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (14/12) mendatang. Agendanya masih penyampaian keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan tersangka yakni Dimas Saputro atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan bandara perintis. Berkas tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bontang pada 31 Agustus lalu. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan Rp 5,2 miliar. Dimas terbukti tidak menyerahkan uang hasil pembebasan lahan secara utuh kepada para pemilik lahan.
Sebelum menetapkan tersangka, polisi sebelumnya telah memeriksa puluhan saksi. Terdiri dari pemilik lahan, termasuk keterangan ahli. Kini tersangka dijerat UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman penjara selama 20 tahun. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post