Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kamis, 19 Mei 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang

Keuangan Sulit, Alibi Terdakwa Cairkan Kredit Fiktif BPR Sejahtera

Reporter: Redaksi
Kamis, 30 Desember 2021, 12:26 WITA
dalam Bontang
2 menit dibaca
Modal Seret, Beban Target Tinggi

PT BPR Bontang Sejahtera

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Perkara dugaan penyaluran kredit fiktif di PT BPR Bontang Sejahtera mulai terkuak. Humas Pengadilan Negeri Bontang Nugrah Manik Sidartha mengatakan berdasarkan pemeriksaan terdakwa, aliran dana pinjaman itu dipakai untuk menyelamatkan perusahaan.

“Intinya mereka (terdakwa) mengakui untuk menyelamatkan BPR Bontang Sejahtera,” kata Manik.

Terutama terkait adanya penyaluran kredit atas nama debitur Dandi Priyo Anggono. Debitur tersebut merupakan pemegang saham saat itu. Dengan menjabat sebagai Direktur Perusda AUJ (induk perusahaan PT BPR Bontang Sejahtera).

Namun karena adanya pemeriksaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka terdakwa bertanggung jawab. Dengan cara melunasi pinjaman tersebut. Mengingat status Dandy kala itu ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) atas kasus korupsi penyertaan modal di Perusda AUJ.

“Kondisi BPR kala itu sangat sulit. Banyak pengeluaran,” ucapnya.

Sementara penasihat hukum terdakwa Muhammad Ambran Agus mengatakan atas perkara dugaan penyaluran kredit sebesar Rp 500 juta itu tanpa sepengetahuan kliennya. Jadi terdakwa 1 yakni Yudi Lesmana yang melakukan pencairan kredit.

Baca Juga:  Status PNS Bahruddin dan Mukhlis Akan Dibahas, Tunggu Salinan Putusan dari Pengadilan

“Itu diketahui saat sudah ada masalah. Dari awal sampai akhir tidah tahu Yunita (terdakwa 2),” tutur Ambran.

Sementara untuk perkara dugaan penyaluran kredit sebesar Rp 365 juta oleh terdakwa Yunita itu merupakan kesepakatan dari para debitur. Terkhusus untuk lima debitur yang merupakan karyawan tidak menjadi masalah. Sebab sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Bahkan terdakwa juga telah melunasinya.

Tetapi untuk pelunasan tunggakan Dandy, ada paksaan dari OJK. Untuk membayarkan agunan pinjaman tersebut pasca pemeriksaan. Ia juga menilai OJK tidak cermat. Karena pemeriksaan terhadap terdakwa II dilakukan pada 2021 awal. Akan tetapi data yang digunakan tidaklah update yaitu hanya sampai 2019. Mengenai tagihan kredit macet. Padahal sampai 2020 terdakwa II telah melunasi tagihan tersebut. Bahkan kuasa hukum bakal memperkarakan ketidakcermatan dalam pemeriksaan ini. Bentuknya dengan melaporkan OJK kepada Ombudsman atas kelalaian ini.

“Harusnya mengambil datanya di 2021 karena sudah lunas,” terangnya.

Rencananya, persidangan akan kembali digelar 30 Desember mendatang. Agendanya ialah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Kuasa hukum pun telah menyiapkan pembelaan saat ini. (*/ak)

Baca Juga:  Ketua Komisi II Sebut Penunjukan Tersangka Korupsi Jadi Direktur BUP Bukan Masalah

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: BPR Sejahterakasus korupsi
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan100Tweet63Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Pasca Lebaran, Pencari Kerja di Bontang Meningkat

Pasca Lebaran, Pencari Kerja di Bontang Meningkat

Kamis, 19 Mei 2022, 14:14 WITA
Dongkrak Prestasi Olahraga Catur Lewat Turnamen Wali Kota Cup Ke-4

Terkait “Surat Sakti”, AH: Seharusnya Wali Kota yang Mencabut, Bukan Perusahaan

Kamis, 19 Mei 2022, 12:32 WITA
“Surat Sakti” dari Basri, Beri Rekomendasi untuk Perusahaan Kutai Timur

Perusahaan Kutim Cabut “Surat Sakti” Wali Kota Bontang dari Indominco

Kamis, 19 Mei 2022, 11:21 WITA
Pengedar Sasar Nelayan, Sudah 4 Bulan Jual Sabu di TPI Tanjung Limau

Pengedar Sasar Nelayan, Sudah 4 Bulan Jual Sabu di TPI Tanjung Limau

Kamis, 19 Mei 2022, 10:37 WITA
Biaya Haji Rp 39,8 Juta, Kuota 2022 Diprediksi 110.500 Orang

Kuota Calon Jemaah Haji Bontang Bertambah Jadi 69 Orang

Kamis, 19 Mei 2022, 09:44 WITA
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, Pemkot Bontang Terima Opini WTP

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, Pemkot Bontang Terima Opini WTP

Rabu, 18 Mei 2022, 20:13 WITA
Postingan Selanjutnya
Pria Misterius Ditemukan Mengambang di Sungai Mahakam

Pria Misterius Ditemukan Mengambang di Sungai Mahakam

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
“Surat Sakti” dari Basri, Beri Rekomendasi untuk Perusahaan Kutai Timur

“Surat Sakti” dari Basri, Beri Rekomendasi untuk Perusahaan Kutai Timur

Minggu, 15 Mei 2022, 18:21 WITA
Jaringan Sabu Dibongkar, Empat Wanita di Bontang Diringkus

Jaringan Sabu Dibongkar, Empat Wanita di Bontang Diringkus

Jumat, 13 Mei 2022, 13:49 WITA
Tak Hanya di Indonesia, Kota-kota Besar Dunia ini juga Pernah Blackout

Trafo Gardu Induk Rusak, Listrik di Bontang Padam

Jumat, 13 Mei 2022, 18:33 WITA
Kilang Minyak Terbakar, 1 Pekerja Meninggal, 5 Orang Luka-luka

Kilang Minyak Terbakar, 1 Pekerja Meninggal, 5 Orang Luka-luka

Senin, 16 Mei 2022, 10:00 WITA
Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata Bertambah Jadi 15 Orang

Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata Bertambah Jadi 15 Orang

Senin, 16 Mei 2022, 17:11 WITA
Wewenang Kembali ke Daerah, Pengawasan Tambang Liar Diminta Lebih Maksimal

Wewenang Kembali ke Daerah, Pengawasan Tambang Liar Diminta Lebih Maksimal

Kamis, 19 Mei 2022, 20:00 WITA
Penetapan PKPU Lamban, Tahapan Pemilu Tetap Dimulai Bulan Depan

Penetapan PKPU Lamban, Tahapan Pemilu Tetap Dimulai Bulan Depan

Kamis, 19 Mei 2022, 19:00 WITA
Satu Terduga Teroris Ditangkap di Kaltim

Satu Terduga Teroris Ditangkap di Kaltim

Kamis, 19 Mei 2022, 16:55 WITA
Petaka Maut di Balik Krisis Iklim di Kaltim

Petaka Maut di Balik Krisis Iklim di Kaltim

Kamis, 19 Mei 2022, 16:00 WITA
Bawa Sabu 22 Kilogram, Kurir Dijanji Upah Rp 300 Juta

Bawa Sabu 22 Kilogram, Kurir Dijanji Upah Rp 300 Juta

Kamis, 19 Mei 2022, 15:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.