bontangpost.id – Lima kasus dugaan korupsi saat ini dalam penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang. Meliputi 3 penyidikan perkara dugaan penyelewangan dana di manajemen PT Bontang Migas Energi (BME), perkara tipikor Perusda AUJ, dan perkara tipikor Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Halal.
Ditambah dua perkara tahap pra-penuntutan dari Polres Bontang, yaitu perkara hibah Pemprov Kaltim terhadap LPK Giga Com, dan perkara pengadaan lahan bandara. Serta satu perkara tahap penuntutan, yakni pengembangan perkara pengadaan lahan autis center dengan terdakwa Sarwono Singgih yang sedang proses persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Dasplin mengatakan dari lima perkara tersebut seluruhnya menjadi prioritas. Tetapi semua akan diselesaikan secara bertahap karena jumlah Jaksa yang menangani perkara terbatas. “Semua akan kami maksimalkan penyelesaiannya (lima perkara tersebut),” kata Dasplin.
Terkait perkara Perusda AUJ satu terdakwa sudah menjalani persidangan yakni mantan Dirut Perusda AUJ Dandi Priyo Anggono. Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak terbayarkan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Pria yang sempat menjadi buron ini juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,7 miliar. Dengan durasi maksimal satu bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak dibayar, maka harta benda bakal disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti itu.
Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan. Dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8 miliar. Dan terhadap terdakwa Dandi Prio Anggono sudah dilaksanakan eksekusi putusannya.
Tak hanya itu, Kejari juga sudah menetapkan lima tersangka baru. Meliputi AMA (mantan direktur PT Bontang Transport), YIR (mantan Direktur Bontang Investindo Karya Mandiri), YLS (mantan Direktur BPR Bontang Sejahtera), LSK (mantan Direktur Bontang Karya Utamindo).
Satu tersangka lainnya adalah ABM. Yang saat dugaan korupsi terjadi tercatat sebagai Direktur CV Cendana, rekanan Perusda AUJ yang menjalankan proyek fiktif pengaspalan.
“Terhadap para tersangka tersebut, masing-masing sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi. Total kita udah lakukan 35 pemeriksaan saksi,” ucapnya.
Dijelaskan saksi merupakan internal di anak perusahaan Perusda AUJ beserta pihak terkait. Terdapat saksi yang sama dalam pemeriksaan tersangka berbeda. Dikarenakan modus operandi tiap tersangka tidaklah sama. Target pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Samarinda diharapkan dapat secepatnya. Namun, terkendala volume perkara yang ditangani dan jumlah jaksa penyidik.
“Karena jumlah jaksa di pidana khusus Kejari Bontang terbatas dan perkara yang ditangani banyak maka proses penanganannya sedikit terkendala, tetapi saya pastikan semua akan diselesaikan secara bertahap ,” pungkasnya. (*/ak/kpg)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda