SANGATTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta menyatakan siap menghadapi banding yang dilayangkan terdakwa kasus penyetopan operasi tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC), Lukman dan Rahman. Sebagai bentuk kesiapan, kejaksaan akan menyiapkan eksepsi atas nota banding yang diajukan kedua terdakwa.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Sangatta Amanda SH, saat ditanya kesiapan kejaksaan atas banding yang dilayangkan Lukman dan Rahman.
“Tentang banding yang diajukan Lukman dan Rahman, kami siap saja menghadapinya,” kata Amanda SH, Jumat (5/1).
Namun demikian, lanjut Amanda, hingga saat ini belum ada jadwal sidang banding yang ditetapkan Pengadilan Tinggi Kaltim. Pihak kejaksaan tambah Amanda, dalam posisi menunggu jadwal sidang tersebut.
“Kami menunggu saja, kapan sidang banding digelar. Kami akan siapkan eksepsi untuk menjawab nota banding dua terdakwa tersebut,” ujar Amanda.
Seperti diketahui, Lukman Bin H. Hamba, warga Jalan HM Ardans Bukit Raya RT 001, Desa Sangatta Selatan dan Rahman Bin Saleh, warga Jalan Poros Sangatta-Bontang RT 004, Desa Sangatta Selatan, divonis lima bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Sangatta, pada Kamis, (16/11) 2017 lalu.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana merintangi kegiatan usaha pertambangan yang sah dari pemegang PKP2B KPC, sebagaimana tertuang dalam pasal 136 ayat (2) UURI No. 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Tornado Edmawan, SH. HM serta Muhammad Riduansyah SH, dan Alfian Wahyu Pratama SH MH sebagai Hakim Anggota, Lukman dan Rahman juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000. Namun, Lukman dan Rahman tidak menerima putusan tersebut dan telah menyatakan banding.
Seperti diketahui, Lukman dan Rahman awalnya dilaporkan KPC ke Polres Kutai Timur, karena melakukan blokade tambang Pinang South, di daerah Swarga Bara, Sangatta Utara, Kutai Timur. KPC pun melaporkan kedua terdakwa itu karena mem-blokade lahan yang telah dibebaskan, pada tahun 2009-2012, kepada Kelompok Tani Karet Lestari dan perorangan, yang semuanya berjumlah 47 orang. Dokumen-dokumen pembebasan tersebut ditandatangani oleh penerima uang pembebasan, kepala dan perangkat desa, camat serta pihak-pihak lain sebagai saksi pembebasan.(ver)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: