bontangpost.id – Kasus dugaan penyalahgunaan dana keuangan PT Bontang Migas Energi (BME) menemui babak baru. Setelah 13 bulan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang melakukan penyidikan. Informasi dihimpun Kaltim Post (grup bontangpost.id) dari sumber internal kejaksaan sudah ada tersangka dalam kasus ini. Oknum tersebut sudah beberapa kali diperiksa.
Ketika dikonfimasi ke Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Musthofa, ia tidak membantah ataupun mengiyakan informasi tersebut. “Nanti akan kami rilis pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa, 22 Juli mendatang,” kata Ali.
Sebagai informasi, Kejari Bontang telah memeriksa 16 saksi hingga 27 Agustus, tahun lalu. Kala itu, pihak kejari enggan membeberkan identitas dari saksi yang telah dimintai keterangan. Namun saksi mengarah di kalangan internal perusahaan dan pihak terkait.
Pun demikian dengan jumlah kerugian negara. Penghitungan dilakukan oleh pihak inspektorat berdasarkan fakta hukum yang ditemukan penyidik saat penyidikan. Dijelaskan dia, modus operandi mengenai pengendalian pengelolaan keuangan perusahaan. Tepatnya pada tahun anggaran 2017, di mana terjadi ketidaksesuaian dengan mekanisme yang diatur dalam regulasi perundang-undangan.
Kondisi ini tidak sejalan dengan tujuan didirikannya badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut, untuk memperoleh profit sebagai pemasukan sebagai pendapatan asli daerah (PAD). “Penyidik fokus terhadap tata kelola keuangan perusahaan. Bukan keuangan bisnis perusahaan,” pungkas Kajari Bontang Dasplin saat itu. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post