BONTANGPOST.ID, Bontang – Kejaksaan Negeri Bontang membenarkan telah menerima dua berkas perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari Polres Bontang.
Sehubungan dengan pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Kepala Kejari Bontang Otong Hendra Rahayu menargetkan dalam waktu dekat sudah dinyatakan lengkap berkasnya. “Pertengahan bulan ini sudah bisa P-21,” kata Hendra.
Nantinya pihak kejaksaan akan melakukan ekspose dakwaan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim. Selanjutnya tahapannya masuk ke pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Samarinda.
Namun demikian, tiga dari empat tersangka yang berkasnya telah lengkap berada di rumah tahanan. Berkenaan dengan menjalani proses hukum di kasus lain. Utamanya pengadaan lahan Bandara Perintis, Bontang Lestari.
“Mereka (tersangka) sudah ditahan dalam perkara lain,” ucapnya.
Diketahui, pengadaan lahan itu terjadi pada November 2012 silam. Kerugian negara mencapai Rp3.770.550.000. Lahan yang hendak dibebaskan berada di Jalan DI Panjaitan dengan luasan 2.646 meter persegi. Terindikasi pengadaan itu terdapat selisih dari nilai yang dipatok pemkot dengan harga jual tanah.
Satu perkannya pemkot menetapkan Rp 1,5 juta sementara yang diberikan kepada pemilik lahan hanya Rp1 juta. Tanah yang hendak dibebaskan ini terdiri dari empat pemilik. Terjadi selisih Rp500 ribu per pekan.
Tiga tersangka yang ditahan kasus lain yakni Dimas Saputro, Noorhayati, dan Sayid Husein Assegaf. Satu tersangka lain berinisial SMR yang merupakan makelar tanah. Satu berkas baru dengan tersangka HSM juga telah ditetapkan oleh Polres Bontang.
Sebelumnya Satreskrim Polres Bontang juga telah menyita aset satu unit rumah di Perum Korpri, Bontang Lestari milik salah satu tersangka. Penyitaan itu dilakukan November silam. Ditaksir nilai aset itu mencapai Rp300 juta. (*)






