BONTANGPOST.ID, Bontang – Dua pengedar sabu berinisial RS (31) dan MR (22) dibekuk polisi.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menyebut, RS ditangkap di Jalan Samratulangi, RT 15, Tanjung Laut Indah.
“Ditemukan barang bukti 52 poket sabu seberat 24,33 gram,” sebutnya.
Belakang diketahui, RS merupakan residivis kasus serupa. Sebelumnya ia telah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Sementara MR (22) diamankan di Jalan Samratulangi, RT 17, Tanjung Laut Indah, dengan barang bukti 27 poket sabu sebesar 9,96 gram.
Puluhan poket sabu itu diduga kuat akan diedarkan. Namun tidak spesifik kepada kalangan tertentu. “Asal ada yang beli, ya dijual,” sambungnya.
Ia mengungkapkan, kasus ini ialah hasil dari pengembangan kasus penangkapan sebelumnya, yang melibatkan tiga orang terduga pelaku.
Yakni S (38), A (20) dan SA (45) yang dibekuk di Jalan M Thamrin, Bontang Baru, dengan barang bukti satu poket sabu seberat 0,51 gram.
Apabila dikalkulasi, total barang bukti yang disita sebanyak 79 poket sabu dengan berat 34,8 gram, dan uang tunai Rp6.880.000.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)Â