BONTANGPOST.ID, Bontang – Tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Bontang diringkus. Di antaranya S (38), A (20) dan SA (45).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, ketiga terduga pelaku dibekuk di Jalan MH Thamrin, Bontang Baru.
“Kami dapat informasi saat malam tahun baru, ada pesta sabu di daerah pesisir,” katanya.
Pihaknya pun langsung bergerak. Ketiga tersangka ditahan dengan barang bukti satu poket sabu seberat 0,51 gram.
Diketahui, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal melalui WhatsApp. Namun menurut pengakuan, tidak pernah bertemu secara langsung.
“Saat ini sudah kami amankan di Mapolres Bontang. Dua pengedar juga ditangkap dari pengembangan kasus ini,” ujar dia.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)







