bontangpost.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimatan Timur (Kaltim), Deden Riki Hayatul melakukan kunjungan kerja ke Bontang, Rabu (26/8/2020) siang. Rombongan Deden tiba di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara sekira pukul 11.00 Wita. Mereka disambut langsung Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni. Didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang, Dasplin dan Kapolres Bontang, AKBP Hanifah Martunis Siringoringo.
Kepada awak media, Kajati Deden mengatakan ini adalah kunjungan perdananya ke Kota Taman. Adapun, agenda utama kunjungan ini untuk meninjau seluruh jaksa yang bertugas di Kejari Bontang dan memberikan mereka dukungan moril langsung agar senantiasa semangat mengemban tugasnya. Terlebih saat ini pandemi Covid-19 tengah melanda, dan sedikit banyak mempengaruhi kerja-kerja para jaksa.
“Ini kami datang untuk memberi support langsung. Pokoknya kalau penyidikan segera ke penuntutan. Kalau sudah penuntutan segera limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Ditanya soal perkembangan kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Bontang, Deden enggan berkomentar. Sebab menurutnya, bukan kapasitas dia berkomentar. Lebih pas ditujukan kepada Kajari Bontang, Dasplin, karena kasus itu berada di bawah tanggung jawabnya langsung.
“Kalau perkara yang ditangani Kejari Bontang, silahkan tanya langsung sama ibu Kajari (Dasplin, Red),” tuturnya.
Diketahui, saat ini Kejaksaan Negeri Bontang tengah menangani sejumlah kasus. Ada empat yang mencuri perhatian publik, yakni kasus dana hibah Provinsi Kaltim, kasus korupsi penyimpangan dana dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UKM tahun anggaran 2010-2011 yang terjadi di tubuh Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Halal Bontang. Kasus Korupsi di PT Bontang Migas dan Energi (BME), dan penyelewengan suntikan modal Pemkot Bontang di tubuh Peruda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ).
Di tempat sama, Kajari Bontang, Dasplin mengatakan tetap ada kasus yang pihaknya prioritaskan, yakni Perusda AUJ, lantaran nama-nama tersangka sudah ditetapkan. Selanjutnya ialah kasus korupsi di BME. Untuk kasus yang satu ini, sementara masih dalam tahap perhitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Selasa lalu dapat informasi dari Kasi Pidsus, belum ada kerugian negara didapatkan BPK dari perhitungan BPK. Kami masih menunggu lagi,” bebernya.
Untuk kasus korupsi dana LPDB di KJKS Halal Bank dan dana hibah provinsi, pun masih dalam proses. Dasplin menegaskan, bila ada temuan kerugian negara, dua kasus itu pasti ditingkatkan ke penyidikan.
Dasplin mengakui bila pandemi sedikit menghambat kerja Kejari Bontang. Sebabnya, perkara yang sudah masuk tak mesti terlalu “digas”. Terpenting proses terus berjalan, tidak stagnan.
“Karena kondisi (pandemi) kami tidak bisa paksa terlalu cepat. Tapi kami prioritaskan harus ada kasus yang dilimpahkan tahun ini, ” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post