SANGATTA – Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika, Persandian Dan Statistik (Diskominfo-Perstik) Kutim, Mochammad Erlyan Noor menghimbau kepada masyarakat Kutim agar tidak mudah menerima dan menyebarluaskan berita atau informasi yang belum pasti kebenarannya atau Hoax.
Ditemui di ruang kerjanya Senin (8/5), Erlyan mengatakan agar seluruh masyarakat Kutim tidak dengan mudah menerima dan menyebarluaskan berita atau informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya atau yang lebih dikenal dengan hoax. Karena itu akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat itu sendiri,
“Kami dari Dinas Komunikasi Dan Informatika, Persandian Dan Statistik Kutim, akan berkoordinasi dengan Bupati untuk mensosialisasikan aturan yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu kami juga akan bekerjasama dengan teman-teman media yang ada di Kutim. Untuk tidak memuat pemberitaan yang bersifat hoax karena akan menimbulkan keresahan dan jangan mudah percaya dengan berita atau informasi yang tidak jelas sumbernya,” katanya.
Penyebarluasan informasi diatur dalam undang-undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bab VII mengenai perbuatan yang dilarang yang tertuang pada pasal 28 ayat 1 dan 2 yang berbunyi, ayat 1.
“Dalam ayat 2 menuturkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) ada konsekuensi hukumnya.”katanya.
Sementara itu Bupati Kutim, Ismunandar juga berharap kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan berita hoax. Karena hal itu akan mengancam keamanan masyarakat. Sebab berita yang disampaikan tidak sesuai dengan kenyataan. “Kami berharap tidak menyebarkan berita hoax,” pintanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post