• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Ketahuan! Lahan Bekas Terbakar Ditanami Sawit

by M Zulfikar Akbar
1 Oktober 2019, 13:30
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Karhutla di Kalimantan (ilustrasi)

Karhutla di Kalimantan (ilustrasi)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kian memprihatinkan. Polri menemukan sejumlah fakta baru, yakni adanya lahan bekas terbakar yang ditanami sawit. Yang ironis, juga ada perusahaan sebelumnya pernah melakukan pidana selain pembakaran hutan. Jumlah kasus karhutla korporasi meningkat drastis menjadi 95 perusahaan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Fadil Imran menuturkan, per 30 Septermber diketahui terdapat 325 tersangka individu dan 95 korporasi yang sedang diproses, baik penyelidikan dan penyidikan. ”Yang sudah naik ke penyidikan sebelas perusahaan,” paparnya.

Sebelas perusahaan tersebut yakni, PT AP, PT SSS, PT HBL, PT DSSP, PT MAS, PT MIB, PT BIT, PT PGK, PT GBSM, PT SAP dan PT SISU. Tersangka dari perusahaan itu dari karyawan hingga mencapai level direktur perusahaan. ”Tergantung ini kelalaian atau kesengajaan,” jelasnya.

Baca Juga:  Penyebab Ketidaknetralan, Pengawasan Polri Perlu Diperkuat

Untuk kasus karhutla korporasi jumlah area kebakarannya mencapai 7.264 hektar. Kasus-kasus tersebut berada di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau Jambi dan Sumatera Selatan. ”Saat ini 95 perusahaan ini tengah diselidiki,” terangnya.

Yang menarik, ditemukan fakta bahwa salah satu perusahaan yakni, PT AP sebelumnya pernah melakukan pidana. Berupa penggarapan lahan di luar area miliknya. ”Saya turun langsung menangani ini,” paparnya di kantor Bareskrim kemarin.

Tentunya, bila perusahaan pernah melakukan pidana lainnya, akan bisa dipertimbangkan mendapat pemberatan hukuman. ”Koordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya juga,” jelas jenderal bintang satu tersebut.

Tak hanya itu, Bareskrim juga menemukan adanya lahan bekas kebakaran yang telah tertanam sawit. Fadil menjelaskan, lahan tersebut berada di wilayah Jambi. Perusahaan baru saja menanam sawit dengan luas sekitar satu hektar. ”Uniknya, perusahaan ini sudah mendapatkan izin sejak 2017, namun baru dikelola setelah kebakaran pada 2019 ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Lirik Kembangkan Industri Hilir Sawit 

Perlu diketahui, Kapolri Jenderal Tito Karnavian pernah menginstruksikan pengawasan untuk lahan bekas kebakaran. Bisa jadi, ada mengelola lahan itu setelah terbakar. Kondisi itu harus diselidiki untuk menemukan kemungkinan pidana.

Bagian lain, Bareskrim juga berencana memanggil Bupati Pelalawan M. Harris. Fadil menjelaskan bahwa diketahui kabupaten ini memiliki titik api terbanyak di Indonesia. ”Karena itu bupati dipanggil saksi untuk menjelaskan terkait izin dan upaya pengawasannya,” terangnya.

Bareskrim ingin mengetahui seberapa besar perannya dalam pengeluaran izin lahan. Sekaligus, pasca pengeluaran izin, bagaimana mekanisme pengawasannya dalam mencegah adanya pembakaran hutan oleh perusahaan. ”Kami berupaya untuk mendorong dan memajukan Pemda. Karena masalah kebakaran hutan ini tidak hanya urusan pemerintah pusat,” jelasnya.

Baca Juga:  Kasus Penyebaran Data Ulin Yusron Ujian Integritas Polri

Apakah dalam karhutla seorang kepala daerah bisa dipidana? Dia menjelaskan bahwa kepala daerah tidak bisa dipidanakan untuk sebuah kejadian kebakaran. Namun, selama ini yang kurang porsinya adalah kewajiban untuk pengawasan dan pendataan pencegahan kebakaran hutan. ”Itu mungkin ruang yang kurang dapat porsi perhatian,” ujarnya.

Fadil mengatakan, kepala daerah baru bisa dipidana bila ternyata dalam pemberian izinnya tidak sesuai ketentuan. ”Yang pasti, semua memerlukan kepala daerah yang gigih dalam menekan karhutla,” paparnya.

Sementara Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Asep Adi Saputra mengatakan, penegakan hukum merupakan langkah terakhir. Aspek pencegahan diutamakan dalam menangani karhutla. ”Seorang kepala daerah dipanggil sebagai saksi itu juga bisa dalam konteks penguatan pencegahan,” ujarnya. (idr/prokal)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Karhutlapolrisawit
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Museum Sejarah Nabi Terbesar Dibangun di Indonesia

Next Post

Dibalik Keputusan Basri Rase Batal Mencalonkan Diri Sebagai Wali Kota

Related Posts

Bontang Lestari Paling Terdampak Karhutla, Polres Siapkan 300 Personel
Bontang

Bontang Lestari Paling Terdampak Karhutla, Polres Siapkan 300 Personel

14 Agustus 2025, 15:01
Hingga September, 80 Hektare Lahan di Bontang Hangus Terbakar
Bontang

Hingga September, 80 Hektare Lahan di Bontang Hangus Terbakar

3 Oktober 2023, 13:16
7,6 Hektare Lahan di Bontang Lestari Hangus Terbakar Akibat Cuaca Ekstrem
Bontang

7,6 Hektare Lahan di Bontang Lestari Hangus Terbakar Akibat Cuaca Ekstrem

28 April 2023, 11:31
1,62 Hektare Lahan di Bontang Lestari Hangus Terbakar
Bontang

1,62 Hektare Lahan di Bontang Lestari Hangus Terbakar

24 April 2023, 19:53
Surat Edaran Gubernur Disebut Tak Berpengaruh, Harga Sawit Terancam Semakin Anjlok
Kaltim

Surat Edaran Gubernur Disebut Tak Berpengaruh, Harga Sawit Terancam Semakin Anjlok

9 Mei 2022, 10:30
Sepanjang 2021, 14 Kasus Karhutla di Bontang, 8 Hektar Lahan Terbakar
Bontang

Sepanjang 2021, 14 Kasus Karhutla di Bontang, 8 Hektar Lahan Terbakar

25 Desember 2021, 09:00

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.