bontangpost.id – Kasus pemerkosaan yang menimpa anak 14 tahun warga Bontang Selatan sempat terjadi perbedaan terkait sosok tersangka. Polres Bontang awalnya menyebut tersangka merupakan pacar korban. Belakangan, hal itu disanggah ibu korban. Dia menyebut bahwa pelaku pemerkosaan adalah ayah dan kakak tiri korban.
Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan adanya miskomunikasi di lapangan dan minimnya informasi awal menjadi penyebab adanya kesalahan dalam keterangan awal.
“Awal laporan dari Bhabinkantibmas wilayahnya. Kemudian diteruskan ke kami. Sedangkan keterangan detailnya masih dalam proses,” ucapnya saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (17/11/2022).
Untuk keterangan lebih detil, Mandiyono bilang tidak bisa menjabarkan secara gamblang. Pasalnya saat ini Unit Penanganganan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bontang masih mendalami kasus.
“Nah, kalau kronologis kejadiannya kami juga masih menunggu keterangan Kanit PPA. Intinya keterangan berikutnya sudah dijelaskan ibu korban,” timpalnya.
Kini kakak tiri korban yang duduk di bangku SMP kelas IX ditetapkan sebagai tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang pasca ibu korban melaporkan kejadian tersebut.
Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Sedangkan Ayah korban saat ini ditahan di Lapas Bontang sebab kasus narkotika.
Diberitakan sebelumnya, Ibu korban menceritakan, pemerkosaan dilakukan di kediamannya, saat rumah dalam kondisi sepi. Kakak tiri korban melakukan pelecehan seksual sebanyak dua kali. Yakni pada akhir 2021 dan awal 2022.
“Kalau bapak tirinya itu suami saya dari pengakuan anak saya, sudah sering. Kalau saya tidak di rumah, pas jualan kue keliling,” ungkapnya.
Selain itu, korban diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus. Dalam melakukan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang jajan. “Dikasih Rp 5 ribu,” katanya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post