SAMARINDA – Keterwakilan perempuan tampaknya masih menjadi pekerjaan rumah bagi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019. Pasalnya dalam verifikasi faktual kepengurusan parpol di tingkat provinsi Kaltim, terdapat parpol yang belum memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan tersebut.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Galeh Akbar Tanjung menuturkan, dua parpol yang diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim masih belum memenuhi persyaratan. Masing-masing yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
“Pada saat verifikasi faktual itu ada beberapa yang belum memenuhi syarat, berdasarkan pantauan dari Bawaslu pada saat verifikasi faktual yang dilaksanakan KPU,” kata Galeh usai penyampaian hasil verifikasi faktual parpol di aula KPU Kaltim, Sabtu (23/12) kemarin.
Temuan yang didapati Bawaslu yaitu masih belum terpenuhinya keterwakilan perempuan dalam kepengurusan di PSI. Galeh menjelaskan, syarat untuk parpol dari tujuh pengurus yang ada, tiga di antaranya harus dari kelompok perempuan. Sedangkan di data Sistem Informasi Parpol (Sipol), hanya terdata satu perempuan dari tiga yang dipersyaratkan.
“Jadi ada ketidaksesuaian fisik faktual kepengurusan. Semestinya ada tujuh, tapi data di Sipol cuma tiga. Sementara fisik data perempuan yang seharusnya tiga, di Sipol hanya tercantum satu,” ungkapnya.
Sehingga dengan demikian, PSI dianggap belum memenuhi syarat karena keterwakilan perempuan yang belum terpenuhi. Karena ada ketidaksesuaian antara data sipol dengan data fisik kepengurusan, maka PSI mesti melakukan perbaikan selama masa perbaikan yang diberikan.
Bila PSI terganjal keterwakilan perempuan, kekurangan persyaratan di Partai Perindo lain lagi. Partai besutan Hary Tanusoedibjo ini bermasalah dalam administrasi keanggotaan ketuanya. Kata Galeh, Ketua Perindo Kaltim masih belum memenuhi syarat secara administrasi karena ada ketidaksesuaian antara NIK yang terdapat di Sipol dengan NIK yang ada pada KTP.
“Karena itu ketidaksesuaian ini harus dilakukan pada masa-masa perbaikan yang diberikan KPU,” jelas Galeh.
Kekurangan-kekurangan persyaratan ini menurut Galeh masih bisa diperbaiki. Kedua parpol tersebut mesti memperbaiki data yang ada di Sipol, menyesuaikan dengan fakta di lapangan. Sehingga dapat sesuai dengan data-data yang dimiliki keanggotaan dan struktur kepengurusan aslinya.
Sementara itu Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Kaltim, Mujahid membenarkan masih adanya kekurangan keterwakilan perempuan yang dipersyaratkan dalam verifikasi faktual. Hal ini menurutnya lebih dikarenakan proses pengisian data Sipol yang belum tuntas.
“Masih ada data yang belum dimasukkan ke dalam Sipol. Kami akan memperbaikinya dalam masa perbaikan,” ungkap Mujahid.
Komisioner KPU Kaltim divisi hukum, Viko Januardhy menyatakan, masa perbaikan dalam verifikasi faktual ini dimulai terhitung Ahad (24/12) hari ini hingga Kamis (28/12) mendatang. Setelah masa perbaikan, KPU Kaltim kembali melakukan verifikasi faktual hasil perbaikan pada 29 hingga 31 Desember 2017.
“Setelah itu pada 1 hingga 3 Januari 2018, kami menyusun berita acara hasil verifikasi faktual tingkat provinsi,” tutur Viko. Sementara, verifikasi faktual parpol di tingkat kabupaten/kota saat ini masih berlangsung hingga 4 Januari 2018. “Verifikasi di tingkat kabupaten/kota lebih lama karena meliputi verifikasi keanggotaan,” tambahnya. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: