Ketiga anggota DPRD Rustam HS, Muhammad Dahnial, dan Agus Suhadi memilih menggunakan kendaraan pribadinya saat bertugas menuju gedung Sekretariat DPRD. Namun, mereka juga memberi solusi bagi rekannya yang tidak memiliki kendaraan mulai dari menawarkan jasa mengantar hingga menggunakan beberapa mobil dinas yang tidak terpakai untuk melakukan penjemputan.
Adiel Kundhara, Bontang
Bukan menjadi sebuah permasalahan bagi ketiga anggota DPRD yang tergabung dalam Komisi III ini ketika mobil dinas (mobdin) ditarik menyusul disetujuinya revisi kedua atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2005. Ketua Komisi III Rustam HS mengatakan, bahwa ia menggunakan mobdin dengan intensitas yang sedikit. “Di rumah ada tiga mobil, jadi saya tidak pusing,” katanya.
Bahkan, ia memberikan kesiapannya jikalau ada kolega terutama dari Komisi III yang tidak memiliki kendaraan untuk pergi dan pulang bersama. Asalkan memberikan informasi yang detail kepadanya. “Tinggal kontak-kontakan Komisi III nanti saya jemput,” ungkapnya.
Politisi Golkar ini beranggapan langkah pemberian tunjangan transportasi merupakan wujud perhatian pemerintah pusat akan lembaga legislatif daerah. Ketika masa bakti habis nantinya, anggota DPRD bisa memiliki kendaraan sendiri dengan pengelolaan tunjangan transportasi tersebut.
“Kami harus bersyukur pemerintah pusat peduli, bahwa siapa tahu dalam masa dua tahun ke depan ada kenang-kenangan (mobil, Red.) yang didapat jadi anggota DPRD,” tambahnya.
Senada dengan Rustam HS, Sekretaris Komisi III Agus Suhadi juga menawarkan jasa kepada rekan-rekannya yang tidak memiliki kendaraan untuk berangkat kerja bersama dengan mobil pribadinya. Pria yang menjabat sebagai anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD tidak mempermasalahkan hal tersebut asalkan waktu keberangkatan dan tempat tujuannya sama. “Siap, saya jemput maupun antar yang terpenting jam dan jalurnya sama. Bagi yang belum punya kendaraan mau selanjutnya terus bersama juga tidak masalah,” tawarnya.
Berkaitan pengembalian mobdin sehari setelah paripurna merupakan kesepakatan dari anggota DPRD yang tergabung di Komisi III. Selain itu, langkah tersebut sesuai dengan prinsip yang ia pegang. “Kalau sudah disuruh pimpinan ya harus dikembalikan. Itu menyangkut komitmen,” ujarnya.
Sedangkan anggota Komisi III Muhammad Dahnial melakukan pengembalian mobdin disertai dengan penandatanganan berita acara pengembalian tepat pada tanggal 1 Agustus. Ke depan, politisi Gerindra ini akan menggunakan kendaraan yang dimilikinya. “Ada mobil pribadi,” singkatnya.
Ia mengusulkan kepada pimpinan maupun Sekretaris DPRD untuk penggunaan beberapa mobdin khususnya bagi anggota DPRD yang belum memiliki kendaraan. Wujudnya bukan peminjaman, tetapi penjemputan dan pengantaran.
Meskipun Peraturan Walikota (Perwali) dan nomor regristrasi dari Gubernur belum turun, namun beberapa anggota DPRD telah menunjukkan ketaatannya terhadap peraturan yang ada. (habis)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: