bontangpost.id – Untuk ketiga kalinya sepanjang tahun ini, Seksi 5 Jalan Tol Balikpapan-Samarinda di Kilometer 6, Kecamatan Balikpapan Timur, diblokade pemilik lahan. Motif aksi ini masih sama. Sebagai pemilik lahan, warga RT 37, Kelurahan Manggar menuntut pembayaran lahan mereka yang dibangun tol. Warga sudah gerah atas ketidakjelasan pembayaran yang bergulir sejak 2017 lalu.
“Mereka (warga) enggak mau buka, sampai BPN (Badan Pertanahan Nasional) turun ke sana. Menyampaikan alasan tidak memberikan rekomendasi pembayaran lahan milik warga. Karena tidak ada tumpang tindih di sana,” kata Kuasa Hukum Warga RT 37, Yesayas Petrus Rohi kemarin. Penutupan total ruas Kilometer 6 Tol Balsam dimulai pukul 07.30 Wita. Blokade kali ini jauh lebih lama dari yang dilakukan warga sebelumnya. Jika biasanya hanya 4-7 jam, maka kemarin, hingga pukul 21.30, warga masih tetap bertahan menutup kedua ruas Kilometer 6.
Bahkan, warga membuat api unggun di ruas tol yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada 24 Agustus 2021 itu. Yesayas menegaskan, penutupan akan terus dilakukan sampai ada kejelasan pembayaran lahan warga. Pasalnya, selama ini pemerintah belum memberikan kepastian pembayaran yang uangnya saat ini dititipkan atau dikonsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Dua kali pertemuan yang difasilitasi Pemkot Balikpapan dan ditindaklanjuti dengan peninjauan lokasi lahan awal Februari lalu, masih belum memberikan titik terang.
Dia melanjutkan, selama ini BPN Balikpapan selalu menyampaikan bahwa persoalan lahan di Kilometer 6, Seksi 5 Tol Balsam, terkait penetapan batas. Padahal, dalam dokumen administrasi pemerintahan, lokasi lahan berada di Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur. Sementara pihak lain yang mengklaim lahan milik warga, yakni Salim Lays mengaku memiliki bukti kepemilikan yang menyebutkan lahan tersebut sebelumnya masuk Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.
“Kalau memang harus ada pengembalian batas, maka warga juga minta Pemkot Balikpapan melakukan hal itu. Supaya lebih jelas,” ungkapnya.
Akibat persoalan lahan yang tak kunjung selesai ini, warga merasa menjadi korban mafia tanah. “Padahal sudah jelas yang mengklaim tanah itu, Salim Lays dkk ada di Balikpapan Utara. Tapi kenapa sampai sekarang ini, seolah-olah masih tumpang tindih. Kalau bukan permainan mafia tanah yang tentunya bekerja sama dengan oknum. Itu kata warga,” terang dia.
Dengan demikian, sambung dia, penutupan Kilometer 6 Seksi 5 Tol Balsam akan dilanjutkan sampai Selasa (1/3). Pemilik lahan menunggu BPN Balikpapan maupun Pemkot Balikpapan datang ke lokasi dan memberikan rekomendasi pembayaran lahan. Menurutnya, sejak Agustus 2021, sebelum Seksi 1 dan Seksi 5 Tol Balsam diresmikan presiden, warga sudah dijanjikan akan mendapat penyelesaian pembayaran lahan. Namun, setelah enam bulan dari peresmian tersebut, warga belum mendapat kejelasan pembayaran ganti rugi lahannya.
“Warga sudah sering dijanjikan. Dan sekarang warga sudah enggak mau ‘makan’ janji lagi. Sampai tuntas dan dibayarkan, baru dibuka tol itu. Makanya kita tinggal tunggu, besok (hari ini). Seperti apa action dari BPN dan Pemkot Balikpapan. Janji apa lagi yang mau diberikan kepada warga,” jelasnya. Sementara itu, Direktur Teknik PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) Nanang Siswanto mengatakan, selama penutupan total Kilometer 6, pengalihan arus lalu lintas kembali dilakukan. Pengendara dengan tujuan dari Balikpapan arah ke Samarinda, masuk melalui Gerbang Tol (GT) Karang Joang. Pun demikian dengan pengendara tujuan dari arah Samarinda ke Balikpapan, bisa keluar melalui GT Karang Joang.
“Pengalihan arus lalin (lalu lintas) seperti penutupan sebelumnya. (21 Januari dan 3 Februari lalu),” katanya kemarin. PT JBS melalui Jasamarga Tollroad Operator (JMTO), turut melaporkan aksi tersebut kepada Polresta Balikpapan. Pihaknya menyesalkan kejadian tersebut. “Selain membahayakan pengguna jalan tol, tindakan blokade tersebut berpotensi menimbulkan masalah baru. Yaitu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan,” ujar Nanang.
Dia menambahkan, untuk membantu penyelesaian persoalan lahan, mediasi yang dilakukan Pemkot Balikpapan sudah dilaksanakan. Yang dilanjutkan dengan peninjauan lapangan antara warga bersengketa. Juga telah dilakukan dan dibuatkan berita acara. “Untuk lebih detail perkembangan mediasi tersebut, bisa didapatkan dari PPK lahan, BPN, dan Pemkot Balikpapan yang secara intens mengawal proses penyelesaian sengketa warga Km 6 (RT 37 Kelurahan Manggar). Kalau kami selaku operator jalan Tol Balsam,” jelas dia.
Nanang mengimbau warga RT 37 untuk bersabar. “Dan uang ganti lahan yang terdampak pembangunan jalan tol sudah diserahkan atau dititipkan di PN Balikpapan,” pungkasnya. (riz/k16)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post