BONTANG – Keluhan Asosiasi Pedagang Kota Bontang (APKB) mengenai menjamurnya minimarket waralaba langsung ditanggapi oleh Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskop-UKMP). Kepala Diskop UKMP Asdar Ibrahim mengatakan, jumlah toko modern di Kota Taman hingga kini masih tiga unit.
Rinciannya ialah Indomaret di Jalan Jenderal Soedirman, Indomaret Jalan HM Ardans, dan Alfamidi di Jalan Awang Long. Jika dikalkulasi maka dua unit berada di Kecamatan Bontang Selatan dan satu di Bontang Utara. “Jadi belum melebihi jumlah batasan pada Perwali 52/2014,” kata Asdar.
Adapun empat toko yakni HMT, Safa Mart, Toko Oentoeng, dan Toko Ardans berstatus toko modern biasa. Ia mengaku pada awalnya empat toko ini berdiri memakai label waralaba. Namun setelah melalui tim teknis terdapat ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku di Kota Taman.
Dengan mempertimbangkan aspek kepemilikan ketiga toko tersebut ialah milik putra daerah. Maka Diskop-UKMP menawarkan dua opsi kepada pemilik usaha. Meliputi penutupan atau perubahan status toko. Dari waralaba menjadi toko modern biasa.
“Syaratnya memanfaatkan potensi-potensi yang ada di daerah seperti mengakomodasi usaha kecil dan menengah serta distributor lokal,” ucapnya.
Berkenaan dengan masih adanya praktik pencantuman identitas waralaba, Diskop-UKMP bakal bersikap tegas. Pasalnya, toko modern biasa tersebut dilarang keras menggunakan identitas ketika beroperasi. “Pada 4 dan 5 September lalu kami telah melakukan tinjauan ke lapangan. Hasilnya masih ada yang melanggar sedikit. Kami akan tindak tegas,” tutur dia.
Bentuk pertama sehubungan dengan pencantuman identitas di struk dan pakaian petugas toko. Menurutnya, jika masih ada logo waralaba maka harus dihapus atau dihilangkan. Selain itu, produk-produk yang berlabel waralaba tidak boleh masuk dalam toko modern tersebut.
Asdar meminta kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi jika masih ada toko modern biasa yang berbuat demikian. Sehingga, Tim Kota segera bisa mengambil tindakan.
Diberitakan sebelumnya, APKB menilai jumlah minimarket waralaba di Bontang Utara telah melampui batas ketentuan. Mengingat terdapat lima bangunan yang diduga ritel waralaba. Tak hanya itu, ia mengaku regulasi tidak mengatur secara jelas. Berkenaan dengan toko modern yang masuk kategori waralaba. Pasalnya, saat ini banyak dijumpai toko yang berkamuflase. Memakai nama lain tetapi identitas waralabanya masih ditampakkan.
“Harus diperjelas regulasinya sebenarnya yang diperbolehkan toko modern yang mana di Bontang,” pungkasnya (*/ak/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post