Cari Celah Hukum Pemberian BOS TK dan Insentif Guru
BONTANG – Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Bontang yang menghadirkan berbagai elemen guru SLTA swasta dan organisasi perangkat daerah (OPD) menghasilkan satu keputusan penting, Kamis (23/3). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I, Agus Haris bersama Setiyoko Waluyo dan Abdul Malik ini memutuskan untuk membentuk tim kecil yang terdiri dari berbagai elemen guru, baik negeri maupun swasta untuk berangkat ke DPRD Provinsi Kaltim. “Tim ini bertujuan untuk merumuskan celah hukum yang bisa ditempuh di provinsi,” kata Agus ditemui usai rapat di DPRD Bontang.
Dia menyebut, ada ketidakseriusan dari Pemprov pada tahun sebelumnya untuk mengalokasikan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk tingkat SLTA. Sebab, pemerintah kabupaten/kota saat ini sudah tak berhak lagi memberikan dana BOS kepada SLTA karena kewenangannya kini berada di provinsi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.”Kami akan mendesak dan ingin mengetahui pola penganggaran di 2016 oleh mereka, khususnya di DPRD Provinsi Komisi IV yang membidangi pendidikan saat rapat badan anggaran (Banggar),” ujarnya.
Agus pun mempertanyakan mengapa Komisi IV bisa lalai dalam menganggarkan BOSDA yang ada di kabupaten/kota untuk 2017. Meski Bontang memiliki peraturan daerah (Perda) tentang pemberian insentif guru swasta, namun dengan adanya surat pendapat hukum dari kejaksaan yang isinya tidak boleh memberikan dana BOS Tuntas Berkualitas (TK) ke SLTA, maka ini yang menjadi persoalan. “Ini yang juga akan kami bawa untuk didiskusikan di provinsi. Awal April kami akan ke sana,” tambahnya.
Agus menyatakan akan tetap memperjuangkan BOS TK dan insentif guru swasta agar tetap berlanjut seperti sebelumnya. “Kasihan teman-teman di SLTA ini. Kalau tidak ada dana BOS, bisa tutup sekolahnya,” katanya.
Dalam rapat tersebut, dihadiri beberapa elemen organisasi guru seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bontang, Persatuan Guru Swasta (PGS), Asosiasi Sekolah Swasta (Asta) Bontang, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Bontang, serta beberapa kepala sekolah SMA dan SMK se Bontang. Dari pemerintahan diwakili Bagian Hukum Pemkot Bontang, Dinas Pendidikan, Inspektorat Daerah, dan Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Bontang. (zul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post