BONTANG –Komisi III telah melakukan sidak untuk memantau lubang di akses dermaga Pelabuhan Umum Loktuan, beberapa waktu lalu. Lubang tersebut muncul karena adanya pergeseran akibat beban muatan yang melebihi daya beban jalan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dan III yang dipimpin Ketua Komisi II, Ubaya Bengawan meminta pengurangan beban muatan PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) karena kondisi jalan dermaga yang rusak.
Anggota Komisi III, Muhammad Dahnial mempertanyakan berapa kapasitas daya beban jalan. “Berapa kapasitas daya beban jalan? Karena saya mendengar bahwa PT KNI melakukan kegiatan bongkar-muat Amonium Nitrat sampai 120 ton,” tanyanya.
Pertanyaan tersebut dijawab oleh General Manager PT Pelindo IV Herdin Hasyim. Ia mengatakan, memang ada kelebihan muatan tetapi hanya 12 ton. “Beban maksimal jalan dermaga sebesar 10 ton. Namun, PT KNI dalam satu truk memuat 12 ton, ditambah dengan intensitas yang padat sehingga terjadi getaran yang mengakibatkan pergeseran,” kata Herdin.
Sempat muncul wacana untuk menghentikan aktivitas yang dilakukan oleh PT KNI. Akan tetapi, karena izin PT KNI yang langsung dari Kapolri terkait penggunaan pelabuhan umum Loktuan serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD), wacana tersebut akhirnya urung dilakukan.
“Kita harus memperhatikan bahwa kegiatan bongkar-muat ini dapat menambah PAD Bontang. Tidak bisa serta merta menyalahkan PT KNI karena Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 mengatakan, perusahaan yang tidak memiliki pelabuhan khusus harus melalui pelabuhan umum,” tutur Kepala Dinas Perhubungan Sukardi.
Hal sependapat dilontarkan oleh Ketua Fraksi Hanura Perjuangan, Arif. “Pembatasan beban adalah cara yang bisa dilakukan, saya minta Kadishub dan PT Pelindo IV menjelaskan kepada PT KNI untuk mengurangi beban muatan sesuai dengan daya tampung maksimal beban jalan,” ujarnya.
Kondisi lubang saat ini ditutup oleh plat baja sebanyak 7 buah dengan ketebalan 24 milimeter. Plat baja tersebut merupakan sumbangan dari PT KNI. Berkaitan dengan perbaikan jalan, Komisi II dan III memberikan batas waktu selama satu bulan kepada Dishub, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (Dinas PUPRK), serta PT Pelindo IV untuk menyelesaikan masalah ini. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post