BONTANG – Polemik terkait penarikan retribusi sampah yang terjadi di komplek perumahan BTN Pupuk Kaltim segera terselesaikan. Ketua Komisi III Rustam HS saat melakukan kunjungan kerja memandang perlunya revisi sebagian dari draft peraturan daerah (perda) nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
“Perda ini sudah berumur lebih dari lima tahun sehingga layak untuk dilakukan pengkajian ulang,” kata Rustam kepada Bontang Post, Senin (14/5) kemarin.
Dikatakannya, dalam batang tubuh regulasi terdapat pengaturan mengenai penarikan retribusi pengelolaan sampah. Namun belum dicantumkan terkait kebijakan pengelolaan sampah yang dilakukan secara mandiri. Alhasil kompleks perumahan BTN PKT yang notabene sekarang tidak lagi ditanggung oleh perusahaan, harus membayar jasa pembuangan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA), besarannya Rp 50 per kilogram.
Rencananya, Komisi III dalam waktu dekat akan melakukan rapat internal mengenai permasalahan ini. Selanjutnya Rustam bakal memanggil beberapa pihak mulai dari asisten Pemkot yang membidangi, bagian hukum Pemkot Bontang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota, dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
“Kami juga akan melibatkan akademisi untuk membuat kajian berkenaan dengan ini. Tentunya kami harus pelajari dulu naskah akademik dari perda ini,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Agus Amir mengapresiasi bentuk yang dilakukan oleh Badan Pengelola Perumahan (BPP) BTN yang melakukan pengelolaan secara mandiri. Bahkan lokasi tersebut merupakan salah satu indikator penilaian penghargaan adipura.
“BTN PKT ini dijadikan percontohan karena mereka mampu mengelola secara swadaya,” kata Agus Amir.
Berkenaan dengan pengkajian ulang, ia belum bisa memberikan pernyataan. Namun dalam waktu dekat Agus Amir akan menghadap Wali Kota Bontang berkenaan dengan permasalahan ini.
“Ini bukan wewenang saya untuk berbicara mengenai revisi perda,” ucapnya.
Ia mengaku pendapatan dari retribusi sampah dalam satu tahun hanya mencapai Rp 300 juta. Total tersebut dirasa sangat bertolak belakang dengan biaya operasional Rp 10 miliar per tahunnya.
Seperti diketahui, Ketua Pengurus Badan Pengelola Perumahan (BPP) BTN, Kelurahan Belimbing Abu Hasyim meminta penghapusan retribusi pengantaran sampah ke TPA. Mengingat dana iuran dari warga perumahan pas-pasan untuk membiayai operasional pengangkutan sampah dengan armada.
Selain itu, banyaknya rumah tak berpenghuni menjadi penyebab nilai iuran yang terkumpul tidak seperti dulu besarannya. Berdasarkan informasi total 100 rumah kini kosong, dari 1.800 unit rumah mulai dari pembangunan tahap satu hingga tiga.
“Kami ini hanya meminta yang paling kecil yakni penghapusan retribusi membuang sampah sendiri ke TPA. Satu bulan kami harus membayar sebesar Rp 50 juta dari kisaran 100 ton sampah yang dihasilkan oleh warga,” tukasnya. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: