bontangpost.id – Komunitas adat Dayak Wehea dari enam desa di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, kembali berjuang mendapatkan SK Bupati terkait pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Setelah perjuangan terdahulu terhenti lantaran tertangkapnya mantan Bupati Kutim Ismunandar oleh KPK. Warga Wehea sepakat mengulang permohonan pengakuan dari awal kepada Bupati Kutim Ardiansyah.
Para kepala adat dan kepala desa sepakat, komunitas Dayak Wehea kali ini akan lebih berupaya keras, agar pengakuan MHA segera di-SK-kan.
“Sebenarnya kami nyaris mendapat SK pengakuan MHA oleh bupati yang dulu, namun gagal karena sebelum ada SK, Mantan Bupati tersandung kasus. Akhirnya upaya ini harus diulang dari awal lagi,” kata Sekertaris Lembaga Adat Desa Diaq Lay, Wehea, Musa Ba Jie Ledjie Heleq Siang, Selasa (15/6/2021).
Dijelaskan Musa, pihaknya akan terus memperjuangkan pengakuan MHA hingga mendapatkan status tersebut. Pasalnya, lanjut dia, status masyarakat hukum adat merupakan legal standing untuk eksistensi dan keberlangsungan Dayak Wehea.
“Kami akan terus berjuang. Perjuangan ini tentunya untuk anak cucu kita,” Imbuhnya.
Saat ini, kata dia, komunitas Dayak Wehea telah menyusun Panitia Percepatan SK MHA. Panitia kembali mengumpulkan dokumen-dokumen persyaratan yang diminta Pemkab Kutim.
Sebelumnya, warga adat Dayak Wehea sudah pernah meminta pengakuan MHA kepada Kementerian Kehutanan dan mendatangi Komnas HAM juga Ombudsman RI. Namun upaya itu gagal, lantaran tidak diketahui pemkab . Pihaknya kemudian menghadap pada Ismunandar untuk meminta SK Pengakuan MHA.
“Pengakuan MHA ini bagi kami sangat penting sekali. Kami berjuang sejak 2000. Kami sangat mengharapkan, karena Wehea belum diakui di Indonesia. Belum masuk daftar,” Kata Ketua Dewan Adat Desa Bea Nehas, Wehea, Ledjie Be Leang Song.
Sejauh ini, lanjut dia, pemerintah melakukan berbagai tahapan dalam proses pengajuan SK MHA Dayak Wehea, meliputi identifikasi, verifikasi, dan validasi dokumen.
Disinggung masalah target, Ledjie mengatakan pihaknya menyerahkan semua pada Pemkab Kutim. Namun Tim Percepatan akan total dalam berupaya melengkapi semua persyaratan yang diminta.
“Kami sudah dua kali ketemu bupati. Kalau target rasanya tidak ada, tapi kami berupaya agar segera mendapat SK. Kami tidak akan berhenti sampai selesai,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post