SAMARINDA – Kontrak proyek Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim akan berakhir pada Oktober 2018. Karena itu DPRD Kaltim bakal mengevaluasi proyek yang belum selesai di bandara yang berada di Kelurahan Sungai Siring, Samarinda Utara tersebut.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemprov Kaltim 2017, Edy Kurniawan menuturkan, sejatinya pemerintah masih memiliki kewajiban untuk menggelontorkan dana Rp 40 miliar untuk pembangunan bandara tersebut.
Namun dana multiyears contract (MYC) untuk bandara APT Pranoto dapat dievaluasi jika masih terdapat kendala penyelesaian proyek. Salah satu masalah yang jadi perhatian pansus yakni terdapat tanah yang bergeser di sekitar landasan pacu atau runway bandara.
“Dengan adanya pergeseran tanah itu, artinya ada yang belum klir. Makanya kami juga mau mempertanyakan itu. Masalah itu sekarang dipantau,” ungkap Edy, Senin (6/8) kemarin.
Pemantauan pergerakan tanah di sekitar runway tersebut membutuhkan waktu 15 hari. Tanah akan dipulihkan dengan cara ditimbun. Tahapan tersebut akan terus berlanjut hingga tidak ada lagi masalah dengan tanah yang berpengaruh pada landasan pacu bandara tersebut.
“Itu yang terus kami pantau. Rampung enggak itu di akhir kontrak di Oktober nanti? Kalau rampung, itu bagus,” tuturnya.
Masalah lain yang belum selesai di balik pengerjaan proyek MYC di APT Pranoto yakni munculnya gugatan dari pemilik tanah. Bahkan terdapat sebagian pemilik tanah yang memenangkan gugatan di pengadilan.
“Apakah pembayaran tanah ini tanggung jawab pemprov atau pemerintah pusat? Karena saat ini bandara itu sudah diserahkan kepada pemerintah pusat. Kalaupun ada tuntutan warga, siapa yang akan membayar ganti rugi? Ini yang harus diperjelas,” imbuhnya.
Kata Edy, sebelumnya pemerintah daerah telah menyerahkan Bandara APT Pranoto pada pemerintah pusat. Namun belum ada kejelasan penanggung jawab yang akan memberikan ganti rugi pada warga yang memenangkan gugatan.
“Kalau misalnya tanggung jawab itu diserahkan pada Kaltim, itu harus dikoreksi. Artinya kementerian hanya mengelola saja,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Edy menjelaskan, terdapat sembilan orang warga yang mengajukan gugatan di pengadilan terkait kepemilikan tanah di bandara tersebut. Terakhir muncul angka ganti rugi sebesar Rp 60 miliar.
“Harusnya ini yang perlu diperjelas dulu. Siapa yang bertanggung jawab. Semua masalah ini yang kami sampaikan nanti di laporan Pansus LKPj. Artinya bisa saja kami mengoreksi perjanjian MYC itu. Atau ada addendum MYC ini,” sebutnya. (*/um)







