SAMARINDA – Wacana pembentukan Perusahaan Daerah (Perusda) Pasar masih dikaji. Pemkot berencana menyadur ilmu sejumlah daerah yang telah lebih dulu membangun badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut. Salah satunya yang sudah dalam radar yakni Malang, Jawa Timur.
“Dipelajari dulu yang di Malang. Kalau memang dirasa menguntungkan, ditiru apa saja prosedurnya,” jelas Penjabat (Pj) Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Hermanto, Senin (18/4).
Tidak hanya itu, mereka berencana mengadopsi peraturan daerah (perda) yang digunakan dan menyadur Peraturan Pemerintah 8/2016 tentang Kearifan Pemerintah Daerah.
Wacana pembentukan Perusda Pasar tidak lepas dari minimnya kontribusi pasar semimodern yang sudah dibangun pemkot, hasil kerja sama dengan pihak ketiga. Empat pasar yang dimaksud yakni Segiri Grosir Samarinda, Pasar Kedondong, Pasar Pagi Lantai 3, dan Pasar Sungai Dama Baru.
Angka retribusi tiap tahunnya tak pernah mencapai target. Ada pula yang tidak bisa melanjutkan pembangunan. “Harapannya perusda ini dapat mengelola pasar nantinya. Sementara hanya satu pasar dulu. Kalau efektif, baru mengelola pasar lainnya,” papa Hermanto.
Selain itu, mereka mewacanakan rancangan peraturan wali kota (perwali) agar pedagang kaki lima (PKL) di tepian Sungai Mahakam bisa berkontribusi kepada kas daerah.
“Itu harus ditarik kontribusinya. Apalagi kebersihan menjadi tanggung jawab pemkot. Dengan Perusda Pasar, diharapkan bisa merangkul semuanya,” pungkasnya. (*/dq/ndy/kpg/gun)







