BONTANGPOST.ID, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang menangkap dua pemuda yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos di Jalan Mente RT 003, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Senin (20/7/2026) malam.
Kedua tersangka masing-masing berinisial KAP (18) dan SWI (22). Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat total 2,64 gram.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut rumah kos tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi hingga berhasil meringkus kedua tersangka,” ujar Larto saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, satu bundel plastik klip kosong, alat hisap (bong), pipet kaca, sedotan runcing, uang tunai Rp150 ribu, dua unit telepon genggam merek Infinix dan Poco, serta sebuah kaleng yang digunakan sebagai tempat penyimpanan peluru senapan angin.
Larto menjelaskan, KAP diketahui sudah tidak berstatus pelajar. Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotika.
Dari hasil interogasi sementara, keduanya mengaku memperoleh sabu melalui sistem jejak, yakni mengambil barang di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pemasok.
“Masih kami lakukan pengembangan untuk mengungkap pemasoknya,” katanya.
Saat ini, KAP dan SWI masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Bontang.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Penentuan hukuman tetap bergantung pada proses persidangan dan putusan pengadilan,” pungkas Larto. (*)







