SAMARINDA –Proses pelipatan dan penyortiran surat suara oleh KPU Samarinda telah dimulai, Sabtu (26/5) kemarin. Pelipatan surat suara tersebut dibantu oleh 54 warga yang berasal dari kalangan masyarakat. Dalam proses pelipatan dan penyortiran ini, mereka ditarget bias menyelesaikan dalam waktu 5 hari.
Komisioner KPU Samarinda Divisi Logistik, Imam Ardiansyah mengatakan, distribusi surat suara oleh KPU Kaltim telah tiba pada Kamis (24/5) pukul 02.00 Wita lalu. Surat suara tersebut langsung disimpan di pergudangan KPU di Jalan Teuku Umar.
“Untuk proses penyortiran dan pelipatan surat suara baru kami mulai hari ini (kemarin, Red.). Target kami pelipatan ini sudah bisa selesai dalam 5 hari,” kata dia.
Jika dalam waktu 5 hari tidak selesai, Imam Ardiansyah mengatakan, kemungkinan KPU akan menambah karyawan penyortiran dan pelipatan. Kemarin saja pihaknya telah menyelesaikan penyortiran dan pelipatan sebanyak 36 kotak. Jadi sekira 72.000 surat suara telah selesai di sortir.
“Kemungkinan besok (hari ini, Red.) akan kami tingkatkan menjadi 40-45 kotak. Sehingga target tidak meleset,” sebut Imam.
Mengenai tim penyortiran dan pelipatan surat suara, Imam menjelaskan bahwa tim tersebut berjumlah sembilan tim. Komposisinya enam orang pada masing-masing tim, ditambah dua pengawas dari staf KPU Samarinda.
Menurut dia, setiap tim bisa menyelesaikan pelipatan 3 hingga 5 kotak. Dengan perkiraan 1 kotak bisa diselesaikan kurang lebih satu jam. Dimulai sejak pukul 07.30 Wita hingga 16.30 Wita.
Imam menyatakan, setiap warga Samarinda bisa menjadi tim penyortir dan pelipatan kertas suara dengan kualifikasi usia di atas 17 tahun dan tidak buta warna. Mereka diupah dengan sistem borongan yaitu Rp 300 per lembar, gaji dibayar per hari.
Dijelaskan, surat suara yang tiba di pergudangan berjumlah 283 kotak. Satu kotak berisi 2 ribu surat suara. Untuk keseluruhan, total ada 564.170 surat suara. Total tersebut sudah termasuk 2,5 persen penambahan surat suara per KPU. Proses penyortiran dan pelipatan ini sendiri mendapat pengawasan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Kepolisian. (*/dev)