SAMARINDA – Tim sukses (timses) pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Andi Sofyan Hasdam-Rizal Effendi (ANNUR) dibuat berang karena ulah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Samarinda. Dalam penertiban bahan kampanye, Jumat (25/5) lalu, timses menilai pengawas pemilu tersebut tebang pilih.
Melalui akun facebook milik Heryani Fahmi, calon gubernur (cagub) Sofyan Hasdam menyampaikan keluhannya atas langkah Panwaslu Samarinda. Katanya, selama ini dia merasa heran karena bahan kampanye yang dipasang sering hilang.
“Selama ini kami curiga bahwa APK (alat peraga kampanye, Red.) kami dicabut oleh tim paslon lain. Malam ini (Jumat, Red.) akhirnya ketahuan bahwa yang mencabut APK kami adalah Panwaslu Samarinda yang dipimpin langsung oleh ketuanya, Abdul Muin,” ucapnya.
Kata Sofyan, Panwaslu didapati tengah melepas banner yang baru saja dipasang timses paslon tersebut. Terlebih yang membuat timses tak terima karena bahan kampanye paslon lain yang berdekatan dengan paslon nomor urut 1 tidak ditertibkan.
“Besok (hari ini, Red.) kami akan menyampaikan keberatan resmi. Karena selama ini kamilah yang paling taat aturan dan pelanggaran paling sedikit,” klaim mantan Wali Kota Bontang dua periode itu.
Menurut Sofyan, keberatan tersebut akan disampaikan demi menghentikan terjadinya ketidakadilan dalam penertiban bahan kampanye. “Yang jelas peristiwa ini menunjukkan bahwa kami dianggap pesaing terkuat dari paslon yang didukung oleh Panwaslu,” tutupnya.
Menanggapi tudingan itu, Ketua Panwaslu Samarinda, Abdul Muin membantahnya. Dia menegaskan, penertiban bahan kampanye tidak hanya milik paslon nomor urut 1. Tetapi juga bagi seluruh bahan kampanye milik paslon yang dinilai menabrak aturan.
“Tidak benar hanya bahan kampanye milik paslon nomor 1 saja yang dilepas. Kami menertibkan semua paslon yang memasang bahan kampanye di tiang listrik, telepon umum, dan pohon. Yang pasti ada buktinya,” ungkap Muin.
Dia menjelaskan, penertiban tersebut sudah direncanakan Panwaslu Samarinda. Adapun zona yang disasar yakni Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda Utara, dan Samarinda Kota. Dari tiga wilayah tersebut, pihaknya menertibkan bahan kampanye di areal terlarang.
“Bahan kampanye milik paslon nomor 1, 2, 3, 4 yang kami nilai melanggar aturan, semuanya kami lepas. Tidak ada pembedaan,” terangnya.
Di Kecamatan Samarinda Utara, lanjut Muin, Panwaslu menertibkan 18 banner ukuran 70×90 sentimeter milik paslon Andi Sofyan Hasdam-Rizal Effendi dan Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat. Selain itu, ada juga dua banner dengan ukuran yang sama milik paslon Isran Noor-Hadi Mulyadi.
Panwaslu juga menertibkan 13 spanduk ukur 290×110 sentimeter dan satu spanduk ukuran 290×290 sentimeter. Terakhir, di wilayah tersebut ditemukan 71 banner ukuran 70×130 sentimeter.
Selain itu, di Kecamatan Samarinda Kota ditemukan 11 spanduk milik empat paslon. Kemudian Panwaslu juga menertibkan 18 umbul-umbul serta 30 lembar poster. Lantas di Kecamatan Sungai Jungan, Panwaslu menertibkan 458 banner, enam umbul-umbul, dan tiga lembar spanduk. “Semuanya milik empat paslon. Jadi tidak hanya satu paslon saja yang kami tertibkan,” tegasnya.
Pada penertiban yang dimulai pukul 22.00 Wita hingga 24.00 Wita tersebut, Panwaslu menggandeng petugas Lindungan Masyarakat (Linmas) di setiap kecamatan. Ketika dilakukan penertiban di Bengkuring, pihaknya bertemu dengan timses paslon nomor 1.
“Kami bertemu langsung dengan mereka. Sudah kami jelaskan bahwa semua bahan kampanye yang dipasang di tiga areal terlarang itu langsung kami lepas. Itu sudah pasti melanggar aturan,” ungkap Muin.
Atas dasar itu, dia memberikan kesempatan timses paslon nomor 1 untuk menyampaikan keberatan jika langkah Panwaslu Samarinda dinilai tebang pilih. Namun, Muin memastikan pihaknya sudah bekerja sesuai aturan.
“Tidak masalah kami diadukan ke Bawaslu. Itu hak mereka. Silakan saja. Nanti kami akan jawab sesuai kenyataan di lapangan beserta aturan sebagai dasar kami bekerja,” pungkasnya. (*/um)







