Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kamis, 22 April 2021
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kaltim

Pembagian Jatah di Tangan Gubernur 

Reporter: BontangPost
Minggu, 25 Februari 2018, 11:30 WITA
dalam Kaltim
1 menit dibaca
Pembagian Jatah di Tangan Gubernur 

BAGi JATAH: Pekerja sedang beraktifitas pada North Processing Unit (NPU) wilayah kerja Blok Mahakam di Kutai Kartanegara, Minggu (31/12).(ARIEF KAMALUDIN/KATADATA)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengambil sikap terkait pembagian hak kelola (participating interest/PI) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara di Blok Mahakam. Jadi keputusan itu akan dikoordinasi Gubernur Kalimantan Timur.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tunggal dikutip dari katadata.co.id mengatakan, keputusan itu mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang hak kelola daerah. Aturan itu menyebutkan lapangan yang berada di daratan dalam satu provinsi atau perairan lepas pantai paling jauh sampai dengan empat mil laut, penawaran PI 10 persen diberikan kepada satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang pembentukannya dikoordinasikan oleh gubernur.

Namun juga melibatkan bupati atau walikota yang wilayah administrasinya terdapat lapangan yang disetujui rencana pengembangannya. “Hitungan angka masing-masing dikoordinasi Gubernur dan disepakati pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi,” kata Tunggal, beberapa waktu lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Kartenagara dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memahami aturan itu. “Jadi harus mengacu aturan, kami kan bukan untuk menganakemaskan si A atau si B,” kata dia.

Baca Juga:  Sah, KPU Tetapkan 2,3 Juta Pemilih di Pilgub Kaltim 2018

Sebelumnya sudah ada keputusan mengenai pembagian hak kelola itu. Dari porsi 10 persen yang diberikan, Pemkab Kutai Kartanegara hanya mendapatkan 33,5 persen. Sedangkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur 66,5 persen.

Bupati Kutai Kartanegara saat itu yakni Rita Widyasari sempat menolak menandatangani porsi tersebut. Alasannya, porsi yang didapatkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara lebih rendah dari kesepakatan awal.

Bupati Kutai Kartanegara dan Gubernur Kalimantan Timur memang pernah membuat Surat Kesepakatan Bersama Nomor 119/1844/BPPKW-A/2012 dan Nomor 541/422/TU/UM/2012. Pasal 3 SKB itu menyebutkan, jumlah hak kelola pihak pertama (Pemprov Kaltim) dan pihak kedua (Pemkab Kutai Kartanegara) disepakati 40% dan 60%, atau jumlah lainnya yang akan ditentukan oleh pihak independen dan disepakati para pihak. (zul)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: Jatah MigasMetro Samarinda
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan6Tweet4Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Lawan Kekerasan, AJI Samarinda Lakukan Aksi di Dua Kota

Lawan Kekerasan, AJI Samarinda Lakukan Aksi di Dua Kota

Kamis, 22 April 2021, 14:00 WITA
Gubernur Tak Larang Mudik Lokal, Asal Penuhi Persyaratan Ini

Gubernur Tak Larang Mudik Lokal, Asal Penuhi Persyaratan Ini

Kamis, 22 April 2021, 12:00 WITA
Ujian Selesai, Pekan Ini Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka

Isran Noor Minta Sekolah Tunda Pembelajaran Tatap Muka

Rabu, 21 April 2021, 13:00 WITA
Lahan Kritis Kepung Ibu Kota Negara Baru

Lahan Kritis Kepung Ibu Kota Negara Baru

Minggu, 18 April 2021, 15:00 WITA
Guru PPPK Akan Dikontrak Per Tahun, Pemprov Siapkan 4.202 Formasi

Guru PPPK Akan Dikontrak Per Tahun, Pemprov Siapkan 4.202 Formasi

Minggu, 18 April 2021, 14:00 WITA
Jalan Poros Samarinda-Bontang Rusak karena Dijadikan Hauling, Tindakan Tegas Aparat Dinanti

Jalan Poros Samarinda-Bontang Rusak karena Dijadikan Hauling, Tindakan Tegas Aparat Dinanti

Sabtu, 17 April 2021, 10:35 WITA
Postingan Selanjutnya
Soal Tambang Di Kuburan, Polda Kecolongan

Soal Tambang Di Kuburan, Polda Kecolongan

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Perampokan di Rawa Indah; Pemilik Toko Diancam Badik, Rp 15 Juta Raib

Perampokan di Rawa Indah; Pemilik Toko Diancam Badik, Rp 15 Juta Raib

Senin, 19 April 2021, 19:50 WITA
Jalan Poros Samarinda-Bontang Rusak karena Dijadikan Hauling, Tindakan Tegas Aparat Dinanti

Jalan Poros Samarinda-Bontang Rusak karena Dijadikan Hauling, Tindakan Tegas Aparat Dinanti

Sabtu, 17 April 2021, 10:35 WITA
Puluhan Truk Tanpa Nopol Pengangkut Batu Bara Ikut Hancurkan Jalan di Bontang Lestari

Puluhan Truk Tanpa Nopol Pengangkut Batu Bara Ikut Hancurkan Jalan di Bontang Lestari

Selasa, 20 April 2021, 12:00 WITA
Kerusakan Jalan Nasional di Tanah Datar, Perusahaan Tambang Harus Bertanggung Jawab

Kerusakan Jalan Nasional di Tanah Datar, Perusahaan Tambang Harus Bertanggung Jawab

Kamis, 15 April 2021, 12:00 WITA
Keterangan Korban Perampokan di Rawa Indah; Pura-pura Beli Beras, Pelaku Pamerkan Badik

Keterangan Korban Perampokan di Rawa Indah; Pura-pura Beli Beras, Pelaku Pamerkan Badik

Senin, 19 April 2021, 20:28 WITA
PT Pamapersada Nusantara Site Indo Dukung UKK di 3 Sekolah di Bontang

PT Pamapersada Nusantara Site Indo Dukung UKK di 3 Sekolah di Bontang

Kamis, 22 April 2021, 21:00 WITA
Jadwal Kapal Penumpang Keluar, KM Binaiya Bersandar Duluan

Dipercepat, Pengetatan Mudik Berlaku Mulai Hari Ini

Kamis, 22 April 2021, 20:30 WITA
Basri-Najirah Bakal Dilantik, BW; Waspada Titipan Jabatan

Basri-Najirah Bakal Dilantik, BW; Waspada Titipan Jabatan

Kamis, 22 April 2021, 20:00 WITA
Popnas Diundur, Perpani Bontang Bersyukur

Popnas Diundur, Perpani Bontang Bersyukur

Kamis, 22 April 2021, 19:00 WITA
Pendaftar BPUM 2021 di Bontang Membeludak

Pendaftar BPUM 2021 di Bontang Membeludak

Kamis, 22 April 2021, 18:17 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.