BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menerapkan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama dua hari kerja, yakni 17-18 September 2026. Kebijakan ini diterapkan di tengah kondisi kualitas udara Kota Bontang yang masuk kategori tidak sehat.
Penyesuaian tugas kedinasan tersebut dilakukan untuk mengurangi paparan ASN terhadap udara luar, tanpa mengganggu produktivitas maupun pelayanan publik.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni membenarkan penerapan kebijakan WFH tersebut saat dikonfirmasi.
“WFH. Semua nyawa manusia harus dijaga,” ujar Neni.
Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi seluruh perangkat daerah. Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bontang Nomor 000.8.3/2881/ORG/2026 tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang, sejumlah perangkat daerah tetap menjalankan aktivitas secara work from office (WFO).
Perangkat daerah yang dikecualikan dari penerapan WFH meliputi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta unit pelayanan kesehatan seperti RSUD Taman Husada dan UPT Puskesmas.
Sementara itu, ASN yang menjalankan WFH tetap memiliki kewajiban kedinasan. Kepala perangkat daerah atau unit kerja menetapkan target kinerja yang harus dipenuhi pegawai selama bekerja dari rumah.
Pegawai juga diwajibkan melakukan presensi secara daring dari lokasi domisili masing-masing. Presensi yang dilakukan dari luar lokasi domisili tidak akan disetujui.
Selama kebijakan WFH berlangsung, ASN tetap bertanggung jawab melaksanakan tugas dan pekerjaan sesuai ketentuan yang ditetapkan masing-masing perangkat daerah. (*)







