BONTANGPOST.ID, Bontang – Pria berinisial R (30) yang ditangkap saat membawa narkotika di Jalan Poros Samarinda–Bontang terancam hukuman berat hingga penjara seumur hidup.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, mengatakan sabu seberat 1 kilogram yang dibawa tersangka ditaksir bernilai sekitar Rp1,5 miliar. Selain sabu, polisi juga mengamankan 50 butir pil ekstasi dari tangan R.
Harga pil ekstasi tersebut diperkirakan mencapai Rp700 ribu per butir atau sekitar Rp35 juta secara keseluruhan.
“Kami menduga narkotika ini akan diedarkan menjelang tahun baru, karena biasanya permintaan meningkat dan sasarannya wilayah Kota Bontang,” ungkap Widho saat konferensi pers.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait peredaran gelap narkotika golongan I dalam jumlah besar, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 112 ayat (2) terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. Pasal ini mengancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.
“Dua pasal berat kami sangkakan kepada tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, R ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 15.30 saat melintas di Jalan Poros Samarinda–Bontang KM 24, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu.
R diduga berperan sebagai kurir dengan upah Rp10 juta. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)








