BONTANGPOST.ID, Bontang – Pria berinisial R (30), warga Lok Tunggul, Bontang Lestari yang kedapatan membawa sabu di jalan poros Bontang-Samarinda pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 15.30 ternyata merupakan seorang kurir.
Perannya sebagai kurir ini diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano saat konferensi pers. Adapun upah yang dijanjikan yakni Rp10 juta.
“Awalnya dibayar Rp2 juta, nanti kalau barang sudah sampai baru dilakukan pelunasan sisanya Rp8 juta,” ungkapnya.
Adapun modus transaksi dilakukan dengan sistem jejak. Nantinya sabu tersebut disimpan di suatu tempat kemudian didistribusikan ke Bontang dan sekitarnya. “Perihal dari mana asal sabu itu masih dalam penyelidikan, tapi kemungkinan besar sabu ini akan digunakan untuk momen tahun baru nanti,” ujarnya.
Sebelumnya, petugas menemukan sebuah tas ransel hitam yang dibawa tersangka. Di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat kotor sekitar 1.066,8 gram.
“Hasil tes urine tersangka juga positif,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga menyita dua bungkus plastik berisi masing-masing 50 butir tablet berlogo Transformer dengan berat kotor 20,9 gram, sejumlah plastik pembungkus, tisu yang dibalut lakban, uang tunai Rp2 juta, satu unit ponsel, serta sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa nomor polisi.
“Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan saat ini masih kami lakukan pendalaman untuk pengembangan jaringan,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. (*)







