bontangpost.id – MJ ini benar-benar definisi muda, beda, dan berbahaya. Usia masih 21 tahun. Beda karena enggan belajar dari pengalaman kelamnya. Dan berbahaya, sebab berani kembali jualan narkotika. Walhasil, dia kembali mendekam di jeruji besi. Padahal belum juga genap dua tahun bebas dari Lapas Kelas II Bontang.
MJ diciduk Satuan Reserse Polres Bontang di kediamannya Jalan Pelabuhan, Gang Baronang, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan pada Senin (3/8/2020) dini hari. Aktivitas MJ terendus usai kepolisian mendapat informasi dari warga. Bila MJ kerap melakukan aktivitas tak biasa di lingkungan rumahnya. Tak lain jualan narkotika.
Kala penggerebekan, polisi memeriksa MJ dan rumahnya. Dari sana, sejumlah barang bukti ditemukan. Yakni butiran kristal yang dikemas dalam 3 bungkus plastik klip bening diduga sabu-sabu. Dengan berat 1,69 gram.
Selain berupa sabu, Polisi juga mengamankan sebundel plastik klip, sebuah korek gas, sebuah tempelan magnet berbentuk anggur, satu alat hisap sabu atau bong dan satu unit ponsel pintar.
Kepada Polisi, MJ mengaku, selain mengonsumsi narkotika untuk diri sendiri. Barang tersebut juga diedarkan di penjuru Bontang. Bisnis barang terbatas itu telah dilakoninya hanya 3 bulan usai bebas dari penjara.
Untuk memperoleh barang dagangannya, MJ menghubungi seorang pemasok melalui sambungan telepon. Katakankah pemasok bernama Donjuan, bukan nama sebenarnya. Usai transaksi narkotika sepakat, selanjutnya MJ mentransfer sejumlah uang ke rekening Donjuan. Bila duit sudah dikonfirmasi, barulah Donjuan menyimpan narkotika di satu tempat di Bontang secara acak. Tugas MJ tinggal mengambilnya. Jadi selama transaksi, MJ dan Donjuan tidak tatap langsung.
Adapun saat ini, barang bukti sudah diamankan kepolisian. Sementara MJ digelandang ke Mapolres Bontang, Jalan Bhayangkara untuk menjalani proses hukum dan pengembangan kasus. Atas kasus ini, penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post