bontangpost.id – Sa (39) kini terpaksa mendekam di penjara. Akibat ketahuan menjual barang haram narkoba, Warga Berbas Pantai tersebut diringkus Satresnarkoba Polres Bontang pada Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 00.30.
Tersangka memang dalam penyelidikan pihak berwenang, apalagi setelah adanya laporan dari masyarakat, yang menyebut kediamannya kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Setelah digeledah badan ditemukan empat poket sabu seberat 2,91 gram di saku celana tersangka,” ucap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan.
Diketahui, tersangka mendapatkan pasokan sabu melalui komunikasi yang dijalin lewat ponsel. Transaksi sabu itu dengan sistem jejak atau tanpa bertatap muka dengan sang pemilik sabu.
“Empat hari yang lalu dia ambil sabu dengan sistem jejak di Kampung Baru untuk dijual kembali,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post