BONTANG – Adanya pemutihan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi berkah tersendiri bagi mereka yang memiliki lahan di hutan lindung. Yakni yang masuk area penggunaan lain (APL).
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bontang mengklaim Wali Kota Bontang Neni Moernieaeni telah memberikan izin untuk melakukan pengukuran di APL. “Secara tata ruang tidak masalah,” jelas Kepala BPN Kota Bontang Hardiyono melalui Kasi Infrastruktur Pertanahan Fauzan.
Saat ini, lanjut Fauzan, pihaknya sedang melakukan pemetaan. Wilayah tersebut, masuk di RT 25, RT 20, dan RT 26, Kelurahan Gunung Telihan. “Dari peta itu, menunjukkan luas, jarak, dan ukuran yang bisa dimintakan ke Pemda (Pemkot Bontang, Red) agar bisa diajukan surat menyurat untuk pemetaannya,” ungkapnya.
Mengingat selama ini tidak ada yang tahu berapa bidang, luasnya, serta jumlah kepala keluarga yang berada di APL. DIterangkan Fauzan, setelah dilakukan pemetaan, hasilnya diserahkan ke RT dan lurah untuk dilaporkan ke pemerintah. “Wali kota sudah memberi izin, tetapi BPHTB-nya (pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) belum bisa keluar,” terang Fauzan.
Diketahui, sejak 2017 BPN sudah mulai menjalankan program PTSL. Pada 2017 dilakukan pengukuran sebanyak 15.000 bidang tanah. Dan yang bisa terbit hanya 6.878 sertifikat. “Tahun ini kami fasilitasi sebanyak 1.150 bidang tanah telah diukur ulang,” ujar Fauzan.
Sementara, pada 2018 tanah yang sudah terukur sebanyak 6.971 bidang. Sebanyak 3.000 di antaranya sudah diterbitkan sertifikat. “Yang bisa terbit ini yang dianggap clear. Tanpa sengketa, dan persyaratan sudah terpenuhi,” katanya (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post