Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Bandara, JPU Belum Ambil Sikap

Lahan bandara Perintis di Bontang Lestari

bontangpost.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan bandara perintis di Bontang Lestari menemui babak baru. Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Kaltim memutuskan memperkuat putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Samarinda. Tertanggal 14 Maret silam. Dengan nomor perkara 38/Pid. Sus-TPK/2021/PN Smr. Atas nama terdakwa Dimas Saputro.

“Menetapkan penahanan kota yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim Simplisius Donatus.

Pada putusan sebelumnya, terdakwa divonis 1,5 tahun penjara. Selain itu, terdakwa dijatuhkan sanksi denda sejumlah Rp 50 juta. Jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Adapun barang bukti sebesar Rp 10 juta diminta hakim untuk dikembalikan kepada terdakwa.

Terdakwa yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pengadaan/Pembebasan Lahan untuk Akses Menuju Bandara kota Bontang tahun 2012 dinyatakan tidak melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya orang lain yang dapat merugikan keuangan negara. Kala itu dakwaan primair dari JPU dibebaskan.

Artinya majelis hakim hanya menyatakan terdakwa bersalah atas dakwaan subsidair. Terdakwa dinyatakan sebagai yang melakukan, turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan orang lain menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa hingga saat ini pihaknya belum mengambil sikap. Termasuk apakah menempuh upaya kasasi. Lantaran belum menerima surat resmi mengenai putusan tersebut. “Belum berani memberikan pernyataan karena suratnya belum ke kami. Takutnya beda,” ucapnya.

Tak hanya itu, ia juga belum memberikan keterangan terkait potensi adanya calon tersangka baru dalam kasus ini. Diketahui JPU mengambil langkah banding karena sebab putusan majelis hakim pengadilan negeri dianggap belum memenuhi rasa keadilan. Sebelumnya terdakwa dituntut oleh JPU selama sembilan tahun penjara. Bahkan pembayaran uang pengganti Rp 5.256.958.100 yang dituntut JPU tidak diakomodasi majelis hakim.

Sebelumnya dalam pembelaan terdakwa mengatakan seluruh mekanisme tahapan sudah sesuai prosedur. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan Rp 5,2 miliar. Dimas diduga tidak menyerahkan uang hasil pembebasan lahan secara utuh kepada para pemilik lahan.

Konon total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan bandara perintis mencapai 145.238 meter persegi. Dari barang bukti yang telah dikantongi terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp 205.700.000 hingga paling tinggi Rp 1.841.270.000. (ak) 

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version
https://www.bethhavenbaptistchurch.com/ anakslot https://torontocivics.com/ http://sultansawerlogin.com slot gacor arya88 slot gacor slot raffi ahmad slot raffi ahmad 77 https://attanwirmetro.or.id/ https://attanwirmetro.or.id/dolph/asd/ https://idtrack.co.id/ https://autoglass.co.id/ slot raffi ahmad 77 https://dabindonesia.co.id/ slot gacor https://tesiskita.com/ slot raffi ahmad https://bontangpost.id/ slot raffi ahmad 77 Anakslot https://karyakreatif.co.id/ slot raffi ahmad 88 Anakslot arya88 kicautoto kicautoto slot thailand https://www.ajlagourmet.com/ kicautoto situs raffi ahmad gacor slot raffi ahmad 88 situs scatter hitam situs scatter hitam slot toto Link Gacor Hari Ini Slot Bca Situs deposit 25 ribu https://cdn.sena.co.th/ toto 4d https://www.ajlagourmet.com/-/ daftar slot gacor