bontangpost.id – Kejanggalan demi kejanggalan mulai terkuak dalam sidang dugaan penyalahgunaan dana bergulir Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Halal. Salah satunya ialah munculnya lampiran surat keterangan kondisi sehat koperasi tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang Dasplin melalui Kasi Pidsus Yudo Adiananto mengatakan surat tersebut seharusnya dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop). Namun itu diduga dibuat sendiri oleh pengurus KJKS Halal.
“Tetapi itu janggal. Dibilang asli itu bukan, tetapi palsu juga tidak,” kata Yudo.
Pasalnya kop surat tertera KJKS Halal. Terdapat tanda tangan Sekretaris KJKS Halal saat itu. Disertai tandatangan sekretaris Disperindagkop beserta stempel dari organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut pada masa itu.
“Seharusnya tidak bisa menjadi syarat pengajuan penerimaan bantuan dana bergulir,” ucapnya.
Diketahui, KJKS Halal mengajukan pinjaman itu pada 2010. Kemudian terjadi pencairan sebanyak tiga kali. Rinciannya, 2010 mendapat Rp 10 miliar. Setahun berselang ada dua kali pencairan masing-masing 19 dan 6 miliar rupiah. Artinya total mencapai Rp 35 miliar.
Selain itu, persyaratan peminjaman lainnya ialah akan menyalurkan kepada koperasi anggota atau perserorangan yang memiliki badan usaha. Akan tetapi uang justru sebagian besar digelontorkan ke PT Halal Square. Bergerak di bidang jasa properti.
“Pengurus KJKS dengan direksi Halal Square ada orang yang sama. KJKS hanya numpang lewat saja uangnya, tetapi ditampungnya di Halal Square,” tutur dia.
Berdasarkan fakta persidangan, di awal pengajuan terdakwa sudah memiliki niat tidak baik. Terdakwa memanggil pengurus KJKS. Meliputi sekretaris dan bendahara untuk melengkapi prosedur itu.
“Intinya tidak layak menerima pinjaman itu. Ini rumit kasusnya. Oleh sebab itu kami akan menguraikan di persidangan selanjutnya,”
Yudo menyebut laporan memang dibuat oleh pengurus KJKS Halal. Akan tetapi tidak tepat penggunaannya. Enam saksi dari pengurus KJKS Halal dan Halal Square sudah didengarkan keterangannya di persidangan. Selanjutnya sidang akan digelar dua pekan lagi. Agendanya masih penyampaian keterangan saksi.
Diketahui, berdasarkan audit BPKP Provinsi Kalimantan Timur, kerugian keuangan yang ditimbulkan mencapai lebih dari 10 Miliar. Diduga terdakwa mempergunakan bantuan untuk pembiayaan PT Halal Square dan kepentingan pribadi. Meliputi pembelian beberapa aset bergerak dan tidak bergerak yang saat ini sudah dialihkan kepemilikannnya.
Dua tersangka lain juga sudah dirilis oleh Kejari Bontang. Meliputi IGS dan CHR. Keduanya ialah pengurus KJKS Halal. Mengenai kelanjutannya akan menunggu setelah persidangan terdakwa Suratman rampung. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post