BONTANG – Jika masyarakat atau perseorangan ingin meminta informasi dan data ke salah satu OPD di Bontang dan ditolak, maka kejadian tersebut bisa dilaporkan ke Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Bontang. Diskominfotik bisa menegur OPD yang bersangkutan untuk membuka datanya. Komisi Informasi (KI) juga menerima sengketa informasi, ketika badan pelayanan pemerintahan bungkam soal data.
Mengingat saat ini sudah eranya keterbukaan informasi publik. Sehingga, transparansi data dan informasi sangat diperlukan sebagai pencegahan dini tindak pidana korupsi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Abdullah Sani, saat menjadi narasumber di acara Sosialisasi PPID di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang. Kata dia, keterbukaan informasi sangatlah penting untuk menuju open government. Dari seluruh organisasi pemerintah mulai tingkat kelurahan hingga OPD lain perlu diberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. “Makanya Diskominfo Kaltim memiliki kewajiban membina seluruh Diskominfo di kabupaten kota, sesuai dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017, nantinya akan ada FGD PPID pemerintah kabupaten kota dan provinsi,” jelas Sani saat ditemui usai menjadi narasumber di acara Sosialisasi PPID, Selasa (27/3) kemarin.
Oleh karenanya Sani mengatakan, rencana Forum Group Discussion (FGD) PPID akan dilakukan di Kabupaten Paser selaku tuan rumah. Menurutnya sangatlah penting adanya PPID di seluruh OPD. Pasalnya, dengan adanya PPID bisa mengantisipasi permintaan masyarakat tentang informasi yang ada di seluruh badan publik dalam hal ini OPD dan lainnya. Karena mereka (OPD) wajib menyampaikan informasi itu secara berkala dan terbuka. “Ada klasifikasi-klasifikasinya, ada yang setiap hari harus disampaikan. Sehingga masyarakat bisa mengetahui apa kegiatan yang berlangsung di OPD tersebut,” ujarnya.
Selain itu, keterbukaan informasi juga dijelaskan Sani sebagai pencegahan dini dari hal penyimpangan anggaran. Karena, lanjut dia, jika sleuruh OPD terbuka mengenai anggaran maka masyarakat tahu dan bisa mengontrol. Sehingga secara dini bisa mencegah adanya kebocoran atau korupsi. “Ini perlu kami sampaikan, agar jangan sampai permohonan masyarakat meminta informasi tidak dipenuhi oleh OPD yang berujung menjadi sengketa informasi,” terang dia.
Jika sengketa informasi bisa sampai ke Komisi Informasi (KI), maka Sani mengatakan bisa menuntut apakah itu pidana, perdata atau hal lainnya. Maka semua ini harus diperhatikan, jadi Diskominfo kota harus memiliki peran didepan. Mengingat Diskominfo sebagai PPID utama yang ada di kota atau kabupaten harus selalu menyosialisasikan,memonitor, dan mengevaluasi kegiatan PPID di seluruh tingkatan lapisan organisasi. “Mulai dari RT silakan dibuka, berapa gaji RT dibuka saja, jadi orang bisa tahu. Karena itu hal-hal kecil tapi berdampak besar,” ungkapnya.
Menurutnya, jika di Bontang ada OPD yang tidak mau membuka data maka dianggap tidak benar. Namun demikian perlu melihat kembali informasi apa yang dibutuhkan masyarakat. Karena jika informasi pribadi memang tidak diperbolehkan. Tetapi untuk jumlah pegawai PNS, non PNS, berapa gaji mereka itu bisa dibuka. “Jika memang OPD berkaitan tidak mau membuka maka bisa dilaporkan ke Kadiskominfotik agar ditegur terlebih dahulu. Apalagi, sudah ada arahan dari Pj Sekda untuk menegur OPD yang tidak membuka data. Harus tegas, karena dikhawatirkan ada yang diam-diam dilaporkan ke polisi,” tutupnya. (mga)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini: