Keputusan pemerintah melarang mudik agar penyebaran Covid-19 tidak melonjak setelah Lebaran. Namun, adanya pengecualian-pengecualian dengan sejumlah syarat, membuat kebijakan ini terkesan setengah hati.
bontangpost.id –Kebijakan larangan mudik dalam wilayah Kaltim menimbulkan multitafsir di masyarakat. Hal itu diakui Pemprov Kaltim. Kepala Biro Humas Pemprov Kaltim Syafranuddin mengatakan, larangan mudik dalam wilayah memang berlaku. Namun masih bisa dilakukan jika memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan masing-masing daerah. Seperti wajib membawa surat hasil pemeriksaan rapid antigen.
Pria yang akrab disapa Ivan itu melanjutkan, warga juga harus membawa surat izin keluar/masuk (SIKM). Mereka yang bisa melewati perbatasan antarkota harus memiliki alasan kedaruratan.
“Alasannya seperti ada keluarga sakit, atau karena pekerjaan. Misal orang Samarinda ada yang kerja di Tenggarong atau sebaliknya, kan kasihan. Karena itu, dulu sempat Pak Gubernur (Gubernur Kaltim Isran Noor) minta dalam Kaltim bebas (mudik). Tetapi pemerintah pusat tetap enggak mau,” katanya.
Sebelumnya, pemprov mengajukan adanya aglomerasi di Kaltim. Hal itu diatur dalam Permenhub 13/2021. Disebutkan, ada beberapa kawasan aglomerasi dan perkotaan yang dikecualikan dari larangan bepergian untuk mudik pada periode 6–17 Mei 2021.
Alasan kawasan aglomerasi tidak dilakukan pelarangan pergerakan masyarakat dan transportasi, karena di kawasan aglomerasi dan perkotaan ini, sehari-harinya ada mobilitas lintas kabupaten dan provinsi. Mobilitas masyarakat ini, rutin dan intensif dilakukan sehari-hari. Seperti untuk keperluan pekerjaan, perekonomian, sosial, dan sebagainya.
Namun, sambung Ivan, aglomerasi yang diajukan pemprov ditolak pusat. Sehingga, masyarakat Kaltim harus memenuhi dokumen persyaratan dan hasil tes swab antigen negatif Covid-19. Meskipun hanya ke kota atau kabupaten sebelah. Ivan mengatakan, salah satu alasan pemprov berharap tidak ada larangan mudik dalam wilayah Kaltim, karena praktiknya bisa menyulitkan petugas di lapangan.
Sebab harus memilah-milah mana yang mudik, mana yang tidak. Di sisi lain, jumlah petugas terbatas. Namun, aturan di pusat mengharuskan meniadakan mudik, maka mau tidak mau, pemerintah daerah mematuhinya.
Terkait kebijakan pelarangan mudik yang sebelumnya disampaikan Gubernur Kaltim Isran Noor pada Selasa (4/5), pemerintah daerah kini menunggu surat edaran resmi dari pemprov. Berdalih belum menerima salinan kebijakan itu, pelarangan mudik pun terkesan tak seirama.
Seperti di Balikpapan. Wali Kota Rizal Effendi mengatakan, secara resmi pemkot belum mengeluarkan kebijakan untuk melarang kegiatan transportasi antarkabupaten/kota.
“Sampai sekarang surat edaran resmi dari Pemprov Kaltim masih memperkenankan mudik lokal. Tapi ada pernyataan gubernur Kaltim kemarin (Selasa, 4 Mei), bahwa tidak boleh (mudik lokal),” katanya saat ditemui di Balai Kota, Rabu (5/5).
Pernyataan lisan gubernur, sambung pria berkacamata itu, disampaikan selaku penguasa wilayah yang membawahi kabupaten/kota. Sehingga harus dilaksanakan oleh bupati dan wali kota di Kaltim. Akan tetapi, menurutnya sebaiknya menunggu surat resmi perihal pelarangan mudik lokal antarkabupaten/kota di Kaltim.
“Karena kami cek tadi, Dishub Kaltim masih menyampaikan surat edaran lama. Yang masih memperkenankan ada mudik. Karena itu, pernyataan tersiratnya. Bukan tersuratnya. Kami tunggu yang resminya. Supaya pengaturannya, lebih gampang,” lanjut wali kota Balikpapan dua periode itu.
Menurut Rizal, mudik lokal kini terkesan percuma. Sebagai contoh, jika Balikpapan membolehkan mudik lokal, maka masyarakat yang ingin berkunjung ke kabupaten/kota tetangga, seperti Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Kartanegara (Kukar) maupun Samarinda juga tidak diperkenakan masuk. Karena adanya kebijakan pelarangan mudik lokal yang disampaikan gubernur Kaltim secara lisan itu. Di mana, ada pengetatan pada jalur pintu masuk kabupaten/kota itu.
“Jadi sebenarnya, kalau misalnya Balikpapan tetap membolehkan mudik lokal, tapi dia enggak bisa masuk ke sana, ya sama saja. Karena ini perintah gubernur. Misalnya PPU melaksanakan (larangan mudik lokal), Samarinda dan Kukar juga, Balikpapan (membolehkan), enggak ada gunanya juga,” keluhnya.
Dengan demikian, Rizal meminta masyarakat Balikpapan untuk tidak bepergian ke luar kota selama adanya kebijakan peniadaan mudik ini. Karena larangan tersebut sudah disampaikan oleh gubernur Kaltim.
“Walau secara resmi, kami belum terima. Tapi kami hormati. Karena secara resmi gubernur telah memberikan pernyataan. Sudah jangan dipaksakan. Sebaiknya masyarakat tidak usah bepergian. Di rumah saja. Ketimbang nanti enggak bisa lewat,” pesan dia.
Ditemui terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan Zulkifli menambahkan, walaupun ada pelarangan kegiatan transportasi antarkabupaten/kota, Satgas Penanganan Covid-19 masih memberikan pengecualian terhadap kegiatan perjalanan non-mudik.
Mereka yang dikecualikan diberikan syarat berupa mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sesuai dengan Surat Edaran 13/2021. SIKM diberikan kepada pegawai instansi pemerintahan atau aparatur sipil Negara (ASN), BUMN, BUMD, TNI, dan Polri. Dokumen cetak SIKM memuat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II. Kemudian dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pejabat. Serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Selain itu, bagi pegawai swasta wajib melampirkan dokumen serupa yang dicetak, lengkap dengan tanda tangan basah atau tandatangan pimpinan perusahaan. Sementara masyarakat umum bukan pekerja, harus mendapat izin dari kepala desa/lurah. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk pekerja sektor informal. Wajib melampirkan surat izin tertulis dari kepala desa/lurah. Juga disertai identitas pelaku perjalanan. “Walau dilarang, tapi masih diberi pengecualian,” katanya.
Penerbitan SIKM itu, hanya dapat diberikan untuk kepentingan mendesak untuk izin perjalanan nonmudik. Seperti urusan pekerjaan atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
SIKM tersebut berlaku untuk individual. Artinya satu surat hanya dapat digunakan untuk satu individu yang bersangkutan, tidak kelompok. SIKM berlaku bagi usia 17 tahun ke atas. Di bawah itu maka tidak memerlukan surat ini. Surat izin perjalanan/SIKM ini berlaku hanya untuk sekali perjalanan pergi-pulang.
“Jangan disalahgunakan, karena itu hal yang mendesak. Memang masih ada angkutan yang melayani barang dan hal-hal kritis,” terang dia.
Zulkifli menerangkan prosedur pengurusan surat perjalanan nonmudik bagi masyarakat. Persyaratan cukup membawa KTP beserta fotokopi KTP bagi penduduk Balikpapan ke kelurahan setempat. Namun, bagi bukan penduduk Balikpapan, dipersyaratkan mengisi surat keterangan domisilinya.
Pelayanan diberikan setelah menyerahkan KTP luar Balikpapan dan memberikan pernyataan bahwa yang bersangkutan akan melaksanakan perjalanan nonmudik.
“Silakan nyatakan di situ apa alasannya. Nanti di depan lurah membuat pernyataan. Kemudian lurah memberikan surat keterangan berdasarkan pernyataan yang bersangkutan. Jadi lurah tidak memverifikasi alasan yang bersangkutan,” jelas dia.
Maksud pihak kelurahan tidak memverifikasi alasan yang bersangkutan, adalah semisal ada masyarakat yang mengajukan surat perjalanan nonmudik untuk menjenguk anaknya yang sakit berat di Banjarmasin.
Lalu hendak melakukan perjalanan ke Banjarmasin. Lurah setempat, kata dia, tidak mungkin menelepon dan memverifikasi rumah sakit, tempat anak yang mengajukan surat tersebut. “Ternyata coba diverifikasi sakitnya di rumah. Jadi sulit juga ‘kan. Sehingga kami fokuskan membuat pernyataan saja. Yang dapat dipertanggungjawabkan di atas materai Rp 10 ribu untuk yang bersangkutan. Berdasarkan itu Pak Lurah memberikan surat keterangan perjalanan non-mudik. Sesuai dengan ketentuan dari satgas pusat,” pungkasnya. (kip/nyc/riz/k8)






