Uji kompetensi wartawan (UKW) garapan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) wilayah Kalimantan-Sulawesi (Kalsul) dan Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) di Balikpapan pada 29-31 Oktober lalu, jadi ajang uji kompetensi bagi para wartawan dari berbagai jenjang. Baik dalam melaksanakan tugas maupun untuk mengukur pengetahuan kode etik jurnalistik yang melekat pada mereka.
DIRHAN, Samarinda
HOTEL Blue Sky Balikpapan menjadi saksi bisu perjuangan sebanyak 30 orang wartawan dari berbagai daerah di Kalimantan dan Sulawesi untuk memperoleh pengakuan sebagai wartawan berkompeten dari LPDS Jakarta. Mereka terbagi dalam tiga jenjang pengujian yakni muda, madya, dan utama.
Jenjang muda diikuti wartawan reguler, jenjang madya untuk kelas redaktur, dan jenjang utama bagi para redaktur pelaksana (redpel) dan pemimpin redaksi (pimred). Peserta yang terlibat dalam kegiatan itu berasal dari berbagai latar belakang media, mulai cetak, online, dan elektronik seperti televisi dan radio.
Pada UKW tersebut, Bontang Post yang merupakan induk koran Metro Samarinda dan Sangatta Post masing-masing mengirim satu orang wartawan, Dirhanuddin untuk jenjang madya dan Lela Ratu Simi untuk jenjang muda. Keduanya sekaligus menjadi perwakilan PT Pertamina EP Sangatta.
Bagi mereka yang pernah mengikuti UKW di bawah bimbingan LPDS, sudah jadi hal yang lumrah mendapatkan mata ujian yang menyita adrenalin, tenaga, dan pikiran. Bagaimana tidak, LPDS sebagai anak kandung Dewan Pers dibentuk sebagai wadah menggodok wartawan-wartawan berkompeten.
Apalagi mereka yang terlibat sebagai tim penguji UKW adalah mereka yang telah makan asam garam dunia kuli tinta. Sebut saja Ahmad Djauhar. Bagi Wakil Ketua Dewan Pers itu, dunia olah informasi telah mendarah daging dalam jiwanya. Sebab, Djauhar telah hidup di dunia jurnalistik lebih dari 30 tahun.
Nama lain yang juga cukup dikenal sebagai penguji dengan segudang pengalaman adalah A.A Ariwibowo. Selain sebagai seorang pengajar dan penguji LPDS, Ariwibowo juga masih aktif di dunia jurnalistik dan telah dia lakoni lebih dari 20 tahun. Begitupun dengan Lahyanto Nadie, penguji satu ini telah malang melintang di berbagai media. Sampai saat ini, Lahyanto pun masih menekuni dunia kejurnalistikan di salah satu media nasional di Jakarta.
Penguji LPDS lain yang dikenal teliti dalam mengoreksi setiap hasil ujian wartawan yakni Priyambodo. Lelaki berkumis tebal itu sampai sekarang masih berkecimpung di dunia jurnalistik. Asam garam menjadi seorang wartawan telah ia jalani sejak tahun 1980 silam.
Dalam kegiatan itu, LPDS juga menurunkan beberapa penguji magang dari Kaltim Post sebanyak dua orang. Mereka adalah Duito Susanto selaku Wakil Pimred Kaltim Post dan Firman Wahyudi yang merupakan redaktur senior Kaltim Post.
Menariknya, kegiatan UKW ini diawali dengan Lokakarya Jurnalistik dan Hukum Pers. Mulai dari materi perspektif media dalam kebijakan komunikasi sektor migas yang dibawakan Spesialis Madya SKK Migas, Ryan Bagus Wurdjanto, disusul materi tugas pokok dan fungsi dewan pers dalam mewujudkan kompetensi wartawan Indonesia oleh Ahmad Djauhar ikut dikupas bersama para peserta.
Pada kesempatan itu, para wartawan peserta UKW juga mendapatkan banyak tambahan wawasan baru seputar dunia jurnalistik yang mereka geluti. Misalnya, pengetahuan tentang ranjau hukum terkait delik pers dan kode etik jurnalis. Materi itu dibedah tuntas oleh Direktur Eksekutif LPDS, Hendrayana.
Materi lain seperti menyusun indepth reporting dalam kompetensi wartawan, peliputan dan kiat menulis opini dan feature, analisis isi konvergensi multimedia massa, dan pedoman uji kompetensi wartawan ikut dikupas dalam lokakarya yang dimotori SKK Migas perwakilan wilayah Kalsul tersebut.
Saat membedah materi tugas pokok dan fungsi dewan pers, Ahmad Djauhar menuturkan, salah satu tujuan utama sertifikasi wartawan untuk memastikan wartawan memiliki kompetensi, pengetahuan, dan keterampilan yang memadai untuk bekerja di sektor media.
“Sesuai amanat Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, jurnalis cum media memiliki fungsi mendidik, menghibur, dan menjalankan kontrol sosial,” kata dia.
Dia menjelaskan, ide dasar dari sertifikasi UKW ini mirip dengan lisensi bagi lulusan Fakultas Hukum yang ingin mendapat izin melakukan pembelaan kasus di pengadilan, atau lulusan Fakultas Kedokteran yang ini mendapatkan izin membuka praktik layanan kesehatan pada masyarakat.
Selain itu, sertifikasi ini juga bisa digunakan sebagai sistem evaluasi bagi perusahaan atau organisasi atas kualitas seorang wartawan. Sertifikasi ini akan mendorong adanya standarisasi terhadap pekerja di bidang media massa, yang dalam jangka panjang diharapkan menjaga nama baik profesi wartawan.
“Salah satu tujuan, meski tak dirumuskan tertulis, adalah mencegah wartawan abal-abal memanfaatkan profesi ini,” ujarnya. (bersambung).
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post