BONTANG – Polres Bontang memberikan dispensasi bagi pengendara yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati mulai 30 Mei hingga 9 Juni, tanpa terkena denda.
Syaratnya, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal tersebut, dapat diperpanjang pada 10 hingga 18 Juni. Jika lewat dari tanggal tersebut, para pemohon dikenakan biaya seperti proses penerbitan SIM baru.
Kapolres Bontang, AKBP Siswanto Mukti melalui Kabag Humas Polres Bontang, Iptu Suyono mengatakan berdasarkan surat TR.ST/1400/V/YAN.1.1/2019 tentang hari libur nasional dan cuti bersama bagi anggota ASN Polri. Disampaikan, kepada pemohon SIM untuk pelayanan penerbitan SIM dalam rangka masa libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah, libur pada 30 Mei hingga 9 Juni 2019.
“Polres memberikan kelonggaran hingga waktu yang telah ditentukan,” ucapnya. (Zaenul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post