bontangpost.id – Unit Reskrim Polres Bontang menangkap lima orang sekaligus yang terlibat kasus narkoba, pada Senin (1/4/2024) pukul 03.00.
Awalnya polisi menangkap empat pengedar sabu di Jalan Zamrud, Kelurahan Berebas Tengah, Bontang Selatan. Mereka ialah Ru (27), Di (23), Ar (18), dan MRI (23).
“Mereka kami tangkap di sebuah rumah, mereka sedang berkumpul di dalam kamar,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumbang Tobing melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais.
Saat digeledah ditemukan 38 bungkus narkoba jenis sabu seberat 13,05 gram. Sabu tersebut disimpan di dalam sebuah tas. Polisi juga menyita timbangan digital, sedotan runcing, dan ponsel milik tersangka.
Sebelumya seorang tersangka berinsial MRI tersebut juga sempat membuang barang bukti sabu sebanyak 7 poket atau seberat 2,41 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
“Tapi berhasil ditemukan anggota (polisi), selanjutnya dikembangkan ternyata dibeli dari seorang pria yang berdasarkan identitas merupakan warga Tanjung Laut,” sebutnya.
Polisi pun langsung bergerak cepat menangkap As (27) Warga Tanjung Laut, Bontang Selatan. “As ini lah pemasoknya, masih kami telusuri lagi dia dapat sabu itu dari mana,” ujarnya.
Atas perbuatan mereka, kini keempatnya ditahan di Mapolsek Bontang Selatan. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post