DINAS Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim bersama Inspektur Tambang melakukan rapat terbatas dengan Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi, Senin (3/12) kemarin. Rapat itu membahas sikap pemerintah atas musibah tanah longsor di Kelurahan Jawa, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara, yang diduga sebagai dampak dari kegiatan pertambangan PT Adimitra Baratama Nusantara (ABN).
Pada rapat itu, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Wahyu Widhi Heranata menyebutkan, sesuai arahan Wakil Gubernur (Wagub) Hadi Mulyadi, pihaknya memutuskan akan menjatuhkan sanksi kepada PT ABN.
“Sesuai arahan Pak Wagub, PT ABN akan dikenakan sanksi. PIT I West sebelah barat milik PT ABN (sebagai lokasi terjadinya longsor, Red.) akan ditutup,” ungkap dia, ketika dikonfirmasi Metro Samarinda melalui telepon genggamnya, kemarin.
Tak hanya itu, dari hasil rapat itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim akan meminta PT ABN bertanggung jawab atas musibah tanah longsor tersebut. Di antaranya dengan meminta PT ABN melakukan perbaikan kerusakan jalan, agar akses logistik di daerah itu tidak terputus ketika dilakukan revegetasi.
“Kepada IUP yang lain akan diperingatkan kembali terkait lubang tambang yang mereka miliki. Kalau perlu harus dipasangi papan pelang peringatan dan di pagar. Nanti kami akan membuat surat edaran kepada masing-masing IUP,” katanya.
Rencananya, surat sanksi kepada PT ABN akan dikeluarkan Dinas ESDM Kaltim dalam pekan ini. “Apakah perusahaan nantinya menerima atau tidak keputusan itu, terserah mereka. Senang atau tidak senang, suka atau tidak suka, mereka harus terima,” sebutnya.
Ia menambahkan, khusus untuk permintaan perbaikan jalan kepada PT ABN, nantinya akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kaltim. “Karena ini proses teknis jalan, kami enggak terlalu mengerti. Nanti kami komunikasikan dengan Dinas PUPR,” tandasnya.
Dalam rilisannya, Wagub Kaltim, Hadi Mulyadi meminta, agar Dinas ESDM bersama Inspektur Tambang melakukan pengawasan sekaligus mengambil sikap tegas terhadap perusahaan yang tidak mentaati aturan dan tata kelola pemerintah.
“Sejak awal saya sampaikan, masyarakat jangan selalu menjadi korban. Sumber daya alam kita diambil, lingkungan rusak dan jalan rusak. Bahkan 32 jiwa sudah melayang. Masalah tambang di Kaltim ini menjadi persoalan krusial yang perlu segera kita ambil tindakan dan kebijakan,” tegas Hadi. (drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post