SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Rabu (7/3) kemarin, akhirnya menetapkan Rizal Effendi sebagai Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kaltim. Ia dinyatakan lolos verifikasi berkas dan kesehatan, sehingga laik mendampingi Andi Sofyan Hasdam dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018.
Komisioner KPU Kaltim, Rudiansyah menuturkan, setelah ditetapkan sebagai cawagub, Rizal memiliki kewajiban mengantongi surat izin cuti sebagai Wali Kota Balikpapan. Pasalnya, selama menjalani tahapan kampanye Pilgub harus dinyatakan non-aktif dari jabatan tersebut.
“Cuti sebagai cawagub mengharuskan beliau melepas segala atribut atau fasilitas negara. Beliau akan cuti sampai 23 Juni 2018. Maka mulai hari ini (kemarin, Red.), melekat dalam diri beliau aturan-aturan Pilgub,” kata Rudiansyah.
Setelah ditetapkan sebagai cawagub, lanjut dia, Rizal akan menjalankan seluruh aktivitasnya di bawah kontrol undang-undang pemilu, peraturan KPU, beserta peraturan Bawaslu. Sehingga, dalam dirinya melekat aturan pelaksanaan pilgub.
“Sebelumnya sebagai kepala daerah, beliau bisa menggunakan fasilitas negara. Sekarang tidak boleh lagi, karena sudah ditetapkan sebagai cawagub. Jika masih menggunakan fasilitas negara, itu namanya pelanggaran,” katanya.
Dia menjelaskan, sebagai kepala daerah, Rizal tidak diharuskan menyampaikan surat cuti pada KPU. Apabila sudah mengantongi surat cuti dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maka ia wajib menyampaikan surat tersebut pada gubernur.
“Berbeda antara paslon dan petugas kampanye yang berasal dari kepala daerah. Paslon hanya menyampaikan surat cuti pada gubernur. Tidak diwajibkan menyerahkan surat itu pada KPU. Beda lagi jika dia sebagai petugas kampanye, harus menyerahkan surat cutinya pada KPU,” jelasnya.
Wakil Ketua Tim Pemenangan AN-NUR, Fachruddin Djaprie memastikan, surat cuti Rizal sebagai kepala daerah akan diurus tim sukses. Namun kepastian pengurusan dan penyampaian surat tersebut masih menunggu kepulangan Rizal dari Arab Saudi.
“Saat ini beliau sedang umrah. Kemungkinan surat cuti beliau sudah ada setelah pulang dari Tanah Suci,” ungkap Fahruddin di depan awak media. Karenanya, meski sudah ditetapkan sebagai cawagub, Rizal belum bisa berkampanye di sejumlah daerah di Kaltim.
“Umrah beliau ini tertunda, karena harusnya beliau umrah tanggal 3 Maret. Nanti setelah pulang umrah akan segera menjalankan kampanye. Semua waktu dan tempat kampanye sudah terjadwal,” ungkapnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: