SANGATTA – Produk tak berlabel halal tengah marak beredar di Kutim. Hampir ada disemua toko tradisional maupun modern. Diantara produk tersebut ialah permen tengkorak asal Cina.
Padahal, hal ini bertentangan dengan peraturan. Dengan tegas dikatakan jika produk yang masuk, diedarkan, dan diperdagangkan di Indonesia termasuk Kutim wajib berlabel halal.
Banyak yang membahas hal ini. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dijelaskan bahwa, produk halal adalah barang dan atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Berdasarkan hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kutim meminta kepada masyarakat untuk ekstra waspada terhadap produk yang meragukan. Satu diantaranya tak berlabel halal.
“Kami minta kepada masyarakat untuk jeli dalam membeli produk. Lihat kemasan dan label halalnya. Jika tidak berlabel jangan dibeli,” pinta Ketua MUI Muhammad Adam.
Untuk mengantisipasi hal itu, dirinya berharap pemerintah dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bisa bertindak. Sehingga masyarakat bisa terbebas dari belenggu produk tersebut.
“Kan jelas kalau tak ada label halalnya dilarang jual secara bebas. Seharusnya sebelum masuk itu diseleksi dulu. Baik dalam terlebih dari luar,” pintanya.
Dalam waktu dekat ini juga pihaknya berencana mensosialisasikan produk berlabel halal. Sehingga masyarakat tahu manfaat dan pentingnya label tersebut.
“Kami juga berharap Kutim memiliki kewenangan untuk memberi label sendiri kepada produk di Kutim. Karena selama ini masih ke Provinsi. Sehingga cukup menyulitkan,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post